Advertisement
PESAWARAN - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pesawaran bakal menggelar Musyawarah Daerah (Musda III) pada 04 Agustus 2023 mendatang di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran.
Hal ini disampaikan Sekretaris Panitia Penyelenggara Musda KNPI Kabupaten Pesawaran, Fajar Nurhardianto, S.Sos saat menggelar rapat koordinasi Panitia Rapimda dan Musda III KNPI Kabupaten Pesawaran, Rabu (02/8/2023).
"Musda tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 04 Agustus 2023 mendatang di GSG Pemkab Pesawaran . Saya mengajak pemuda-pemudi serta Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Kabupaten Pesawaran untuk mendukung jalannya Musda ini," kata Fajar, sapaan akrabnya.
Fajar mengatakan, Musda KNPI Kabupaten Pesawaran kali ini akan dihadiri oleh Bupati Pesawaran dan Ketua KNPI Provinsi Lampung.
Masih kata Fajar, sala satu agenda utama dari Musda tersebut adalah pemilihan Ketua KNPI Pesawaran untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan sebelumnya.
Dalam kegiatan Musda, kata Fajar, ada tahapan yang telah disiapkan panitia untuk seluruh peserta, diantaranya sosialisi kegiatan Musda dan membuka pendaftaran bakal calon (balon) ketua KNPI Pesawaran.
"Untuk kepentingan kegiatan itu, Panitia Pelaksana Musda sudah membuka pendaftaran bakal calon (balon) ketua KNPI Pesawaran sejak hari ini tanggal 02 Agustus hingga 04 Agustus 2023 mendatang tepat pukul 12.00 WIB," ujar Fajar.
Fajar menjelaskan, syarat menjadi bakal calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Pesawaran sesuai ADRT:
BERKAS PERSYARATAN
1. Membuat Daftar Riwayat Hidup;
2. FC KTP;
3. FC Ijazah Terakhir;
4. Past Foto 4x6;
5. Membuat Visi Misi.
Bakal calon ketua DPD KNPI Kabupaten Pesawaran periode 2023-2026 dipilih oleh peserta Musyawarah Daerah DPD KNPI Kabupaten Pesawaran dengan persyaratan/kriteria sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mendapat Rekomendasi tertulis dari 3 (tiga) PK KNPI Kecamatan serta 6 (Enam) OKP tingkat Kabupaten Pesawaran yang berhimpun di dalam KNPI (ART Pasal 20 ayat 3 Huruf d).
3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan Organisasi KNPI Lainnya serta memiliki waktu yang cukup dalam berpartisipasi pada kepengurusan (ART Pasal 6 ayat 2 huruf c).
4. Didukung oleh peserta sekurang–kurangnya sebanyak 20% dari jumlah suara sah (ART Pasal 6 ayat 3 huruf a).
5. Menyampaikan daftar riwayat hidup serta Rencana Strategi Pelaksanaan Visi dan Misi KNPI Kepada peserta Musda (ART Pasal 6 ayat 3 huruf d).
6. Berusia maksimal atau tidak lebih dari 40 tahun, pernah menjadi pengurus OKP ditingkat Kabupaten Pesawaran atau Pimpinan DPD KNPI, berakhlak mulia, memiliki prestasi, dedikasi, dan loyalitas tinggi terhadap organisasi, serta tidak pernah berbuat hal – hal yang bertentangan dengan hukum Negara (ART Pasal 6 ayat 2 huruf b).
7. Bersedia dipilih dan diambil sumpah untuk menjadi ketua DPD KNPI Kabupaten Pesawaran periode 2023-2026.
(Red)