Advertisement
Lampung - Diduga kecolongan, Timsel Bawaslu Lampung Zona III loloskan MTYPW Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat sampai ke 6 besar yang diduga terafiliasi sayap partai yang lahir langsung dari salah satu Partai Politik. Hal tersebut terkuak dari hasil penelusuran tim media saat turut serta mengawasi jalannya seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung baru-baru ini.
Muhtadi, salahsatu timsel saat dikonfirmasi mengatakan sesuai aturan/pedoman rekrutmen anggota Bawaslu, pihaknya sudah memverifikasi MTYPW termasuk keterlibatannya dalam parpol.
“Sesuai pedoman, yang bersangkutan sudah melampirkan pernyataan dan keterangan tidak/bukan pengurus parpol lima tahun terakhir saat pendaftaran, dan timsel telah melakukan pengecekan di sipol kpu ternyata tidak ada data MTYPW menjadi pengurus parpol,” ucap Muhtadi, Selasa (1/8/2023).
Ditempat berbada, MTYPW membantah bahwa dirinya terafiliasi dengan salahsatu parpol manapun.
“Mengenai kepengrusan, saya sudah tidak aktif di BMI sejak tahun 2017, itu dibuktikan dengan surat. Kemudian mengenai foto, saya sudah minta take down. Saya tidak terima bahwa saya diakui sebagai kader,” kata dia.
Hal itu berbanding terbalik dengan hasil penelusuran tim di lapangan yang mana MTYPW belum lama mengundurkan diri sebagai Sekretaris dari sayap PDIP yakni Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Lampung Barat. Temuan tersebut dikuatkan dengan adanya ucapan selamat ulang tahun kepada yang bersangkutan dengan menyebut jabatannya sebagai sekretaris pada Januari 2023.
Disisi lain, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiono meminta Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota untuk membatalkan calon terafiliasi partai politik yang lolos seleksi enam atau sepuluh besar.
Hal ini ditengarai adanya satu bakal calon komisioner Bawaslu Lampung Barat yang diduga terafiliasi organisasi sayap partai politik, tapi lolos Enam besar, Selasa, 1 Agustus 2023.
Akademisi senior itu menjelaskan berdasarkan Undang – Undang dan Pedoman Kerja Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 Point i berbunyi ‘Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.’
“Kalau didapati yang seperti itu (Terafiliasi), dalam Parpol ataupun baru keluar kepengurusan (Belum Sampai 5 Tahun – Red), sudah seharusnya Bawaslu ataupun Timsel membatalkan seleksi tersebut.”
“Jangan sampai, maksud dari pada Undang-Undang tersebut, independensi pemilihan calon anggota komisioner, terganggu dengan adanya keterlibatan parpol,” ujar Budiono saat dimintai penjelasan melalui saluran telepon, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Budiono, Bawaslu semestinya sudah melakukan pendalaman terlebih dahulu bagi calon anggota komisioner yang akan mendaftarkan ke Bawaslu.
“Jangan sampai, Bawaslu ‘kecolongan’ dengan adanya calon anggota yang tidak sesuai dengan aturan dan belum memenuhi syarat untuk mendaftar komisioner Bawaslu.”
“Hal ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, seperti masuknya orang – orang yang masih terafiliasi di dalam Parpol,” pungkasnya, (Putra)