KONKRIT NEWS
Jumat, Juli 28, 2023, 22:50 WIB
Last Updated 2023-07-28T15:50:29Z
Tulang Bawang

Kepala Kampung Tri Agung Diduga Mark Up Dana Desa Tahun 2022

Advertisement
Gambar ilustrasi


Tulang Bawang - Masyarakat Pemerhati Pembangunan Desa Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Salah Satu masyarakat Kampung Penawar Jaya menyampaikan dan  mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Kampung (Kakam) Penawar Jaya menyangkut realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 – 2021 – 2022 yang diduga terjadi mark up hingga ratusan juta rupiah, Senin (26/7/2023).


Menurutnya, Pemeriksaan terhadap kepala kampung sudah menjadi keharusan dan perlu dilakukan oleh pihak terkait, khususnya APH. Sebab, ada beberapa item disinyalir terjadinya praktik mark up ditahun tersebut.


Berdasarkan pengecekan yang kami lakukan di tempat, ada beberapa item kegiatan dan laporan keuangan desa ditahun itu diduga tidak dikerjakan atau fiktif dan Mark Up katanya.


Adapun salah satu warga juga menerangkan, ada sejumlah kegiatan di tahun 2020 – 2021 – 2022 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, lantaran diduga dikorupsi oleh kepala kampung setempat.


Lanjutnya, bahwa adapun kegiatan itu meliputi tahap ke 1, ke 2 bahkan hingga ditahap lanjut ke 3 tahun berbeda, seperti tahun 2022 Pagu Rp. 113. xxx,xxx .. dan Rp 80. Xxx, xxx kegiatan Jalan usaha tani hanya beberapa titik saja. Hal lain yakni pembilian bibit kambing sebanyak 29 ekor dng pagu anggaran mencapai Rp 120 juta lebi.


Ditempat yang sama  sebut saja namanya Ade  penduduk kampung setempat juga menjelaskan, dirinya mengaku juga tidak mengetahui tentang penggunaan anggaran negara terkait realisasi kegiatan dana desa.


“Saya tidak mengetahui sama sekali terkait itu, kami tidak pernah mendapatkan informasi anggaran, karena setiap pelaksanaan penyaluran bantuan kami tidak pernah mengetahuinya, biar jelas tanya langsung sama kepala kampung aja bang, karna saya tidak tau sama sekali penggunaan dan peruntukan dana desa walaupun saya orang disini,” tutur A, 


“Harusnya dalam merealisasikan semua anggaran dana desa harus sesuai dengan keterbukaan, sebab itu bukan uang pribadi tapi dari uang negara dan harus ada keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai aturan yang ada. Kami semua warga masyarakat desa berharap, kalau semua anggaran dana desa itu memang harus disampaikan ke masyarakat, apapun itu ya harus disampaikan, dan kalau memang ada anggaran dana desa untuk membangun dan digunakan uang negara itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan.


Tak hanya beberapa masyarakat saja untuk mencari sumber informasi.  


“Kalau untuk pengerjaan jalan usaha tani, setahu saya hanya di keruk-keruk aja dikit, dibangun juga itu tidak sesuai, jauh dari anggarannya. Penggunaan anggaran desa ini tidak adanya keterbukaan sama sekali kepada masyarakat terkait anggaran dana desa diawal menjabat sampai sekarang ini,” ucapnya.


“Saya berharap anggaran DD dapat terealisasi dengan benar, karena anggaran tersebut menggunakan uang negara yang untuk digelontorkan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat sehingga harus diterapkan sesuai dengan aturan yang ada (juklak dan juknis),” pungkas para warga di kampung.


Ditempat berbeda, Lagi kepada salah satu warga t yang tidak ingin disebut namanya menjelaskan, terkait dugaan penyelewengan dan mark up kegiatan di tiap tahun berbeda diduga dilakukan Kakam. Apabila dugan ini terbukti, maka terduga bisa dijatuhi hukuman dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Dengan Ancaman di hukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak Rp.1 Milyar,” ucap dia.


Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Holidi/TIM)