KONKRIT NEWS
Rabu, Juli 19, 2023, 12:08 WIB
Last Updated 2023-07-19T05:08:22Z
Hukum dan Kriminal

Dituding Palsukan Tandatangan Jual Beli Tanah, Keluarga Zainudin Sembiring Keberatan dan Lapor Balik

Advertisement


Bandar Lampung - Keluarga Zainudin Sembiring merasa keberatan terkait pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya Denny Fariz saat meberikan klarifikasi perihal dugaan adanya pemberitaan di media tentang dugaan intervensi penyidik Polda Lampung Perihal SP3 penghentian perkara pidana Pemalsuan surat tanah, di Balai Wartawan H. Solfian Ahmad, Selasa (18/7/2023).


Dalam kesempatan ini Denny Fariz menjelaskan bahwa berita yang beredar sebelumnya tidak benar, menurutnya pengakuan yang dilaporkan oleh saudara Farid itu terhadap kliennya Zainuddin Sembiring tidak terbukti.


"Untuk tanda tangan yang di duga di palsukan itu sudah diforensik, dan itu  identik. Jadi, wajar saja kalau Penyidik Polda Lampung menghentikan pemeriksaan tersebut karena tidak terbukti pemalsuannya," paparnya.


Denny mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polri karena tidak ada intervensi dimana Polri sudah berkerja sesuai dengan tupoksi tugasnya.


"SP3 yang pertama itu sesuai dengan arahan dari atasannya dihentikan karena tidak terbukti pemalsuannya, dan digelar lagi perkaranya. Sementara untuk SP3 yang kedua kami belum terima, tapi menurut pemberitaan sudah ada SP3, makanya disini kami ingin mengklarifikasi," katanya.


Kemudian untuk gugatan perdata, Sambung Denny Fariz, sampai hari ini belum ada gugatan, bahkan pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melapor ke Polresta Bandar Lampung terkait pemalsuan surat oleh saudara ZY, yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan.


"Saya menduga kuat surat yang dibuat itu palsu, karena terbitnya surat sertifikat dan sporadik lebih dulu sertifikat daripada sporadiknya. Dan saat ini sudah dalam penyidikan dan kemungkinan dalam waktu dekat ada penetapan tersangka," jelasnya.


Terkait waktu akad jual beli yang dikatakan bahwa sipenjual sudah meninggal atau tidak itu bisa dibuktikan melalui surat kematian di tahun tersebut. “Artinya kalau sudah meninggal di tahun itu tentunya Aparat Penegak Hukum yang memeriksa dan sudah ada pendapat ahli forensik tidak mungkin mengakatakan tidak ada pemalsuan tanda tangannya, karena faktanya tanda tangan itu identik tidak dipalsukan," tuturnya. (Red)