Advertisement
Bandar Lampung - Pasca kejadian imunisasi yang di alami oleh JSN seorang balita diduga menjadi korban malpraktik yang dilakukan oleh salah satu bidan di Bandar Lampung. Syamsiati yang merupakan ibu korban meminta bantuan hukum kepada YLHBR perihal kejadian anaknya tersebut.
Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat atau lebih dikenal dengan ABR yang merupakan lembaga bantuan hukum dan advokasi. Setelah mendapatkan pengaduan dari orang tua korban, tim advokasi langsung mendatangi rumah sakit Urip Sumoharjo dimana korban dirawat saat ini.
Sekjen ABR Ferdi, menyampaikan kepada media bahwa ia mendapatkan laporan pengaduan dugaan malpraktik yang dialami salah satu warga di Tanjung Karang Timur.
"Pihak keluarga meminta bantuan hukum kepada kami kemarin, dan saya bersama dengan tim advokasi langsung mendatangi rumah sakit. Setelah saya berbincang dengan nenek korban dan dijelaskan kronologis kejadiannya, kami pun langsung segera menindaklanjutinya, bahwa kejadian ini jangan sampai terulang kembali untungnya korban JSN masih selamat karena langsung dirujuk ke UGD,” Ujarnya. Senin, (10/6/2023).
“Sampai disana saya pun tidak bertemu dengan dokter yang merawat korban, akan tetapi saya mendampingi keluarga korban bertanya kepada perawat yang jaga dan meminta hasil Laboratorium pasca di UGD,” jelasnya.
Lebih lanjut Ferdi menuturkan, setelah mendapatkannya kami pun membahas serta menganalisa terkait perihal hasil laboratorium, dan kami langsung segera mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan sekjen ABR yang disampaikan oleh media bahwa pihak keluarga korban hanya ingin meminta itikad baik dan rasa empati dari bidan tersebut. (Red/KN)