Advertisement
Tulang Bawang Barat - Pelaku pencabulan dan penganiyayaan anak dibawah umur berinisial HR ( 48 ) asal desa Toto Mulyo Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, masih bebas berkeliaran dan menghirup udara segar diduga akibat campur tangan kepala desa setempat bernama Sunyoto.
Dugaan keterlibatan dan campur tangan kepala desa Toto mulyo terhadap kasus pencabulan dan penganiayayaan anak dibawah umur atas nama korban AL ( 16 ) yang duduk di bangku sekolah menengah atas ( SMA ) yang berujung masih bebas dan berkeliarannya pelaku,dapat dibenarkan dengan beredarnya foto surat pejanjian yang dibuat pelaku HR yang beredar luas dimasarakat yang diketahui dan ditandatangani oleh Sunyoto selaku kepala desa bahkan ada setempel resmi desa Toto Mulyo tertangal ( 24/5/2023 ).
Terungkapnya kasus pencabulan dan penganiayayaan yang di alami AL anak dibawah umur bermula saat itu pelaku HR yang juga ayah tiri korban dengan alasan tidak jelas melakukan menganiaya kepada korban AL sekira pukul 23,00 WIB.
setelah usai lalu pelaku HR menyuruh korban tidur karena merasa tak tahan dengan ulah pelaku HR yang juga ayah tirinya,lalu korban menceritakan ulah bejad pelaku kepada teman korban Tia, yang pada saat itu kebetulan tidur dirumah koban.
" Benar AL bercerira kepada saya bahwa ayah tiri AL telah melakukan penganiayayaan terhadap teman saya itu dengan cara dipukul dan ditendang hinga memar, yang lebih biadap ayah tirinya juga sering melakukan perbuatan cabul kepada AL dari korban berumur 10 tahun sampai dengan saat ini berumur 16 tahun". Ucapnya.
mendapat penuturan dari korban yang begitu mencengangkan kemudian pada pagi harinya Tia menceritakan perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan tersangka HR, kepada nenek korban.
Kemudian nenek korban dan keluarga yang lain memangil korban dan menayakan kebenaran tentang cerita yang disampaikan Tia kepada nenek korban,dan korban membenarkan bahwa HR sering menganiaya dan melakukan pencabulan.
lalu kelurga korban memangil pelaku HR, keluarga korban memita keterangan dari HR, terkait kebenaran terjadinya penganiayayaan dan perbuatan cabul yang dilakukan HR kepada korban AL, setelah melalui proses akhirnya pelaku HR mengakui dan membenarkan perbuatannya sesuai keterangan korban AL.
Dari hasil intrograsi terhadap pelaku HR yang membenarkan keterangan korban AL keluarga korban lalu mengadakan musawarah dan memangil kepala desa,keluarga korban merasa wajib memangil kepaladesa Sunyoto karena HR aparatur desa yang menjabat sebagai ketua Rukun kampung ( RK ) yang masih di bawah naungan kepala desa.
Setelah bermusawarah dan menurut keterangan kepala desa Sunyoto,atas dasar pernintaan keluarga korban sudah iklas menerima kejadian yang menimpa korban AL,dengan sarat pelaku HR harus membuat perjanjian maka musawarah pada saat itu menghasilkan 6 poin perjanjian,yang harus di penuhi pelaku HR salah satu poin hasil musawarah bahwa pelaku HR harus siap meninggalkan rumah dan desa Toto mulyo tampa membawa sesuatu apapun.
Menurut informasi yang diterima wartawan saat ini pelaku HR sudah meningalkan rumah dan desa Toto Mulyo dan memdapat pemberian uang sebesar Rp 2,500,000 ribu dari kepala desa Sunyoto.
tindakan dan langkah yang gegabah yang diambil dan dilakukan kepala desa Toto Mulya Sunyoto,dengan alasan permintaan dari pihak keluarga korban mendapat tangapan dari salah satu angota lembaga bantuan hukum ( LBH ) Tubaba Junaedi,S.H.
"Kalau menurut saya langkah dan tindakan yang diambil kepala desa Toto mulyo itu sangat berani dan gegabah,terkait penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur itu sudah jelas hukumnya yang diatur dalam KUHP pidana, pasal 76C UU 35/2014 terkait kekerasan terhadap anak dan pasal 418 ayat ( 1 ) UU 1/2023 kepada pelaku pencabulan anak dibawah umur dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya. (Holidi/KN)