Advertisement
Tulang Bawang - Guna mendengarkan keluh kesah ataupun unek-unek langsung dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, secara rutin menggelar kegiatan Jum'at Curahan Hati (Curhat).
Kegiatan Jum'at Curhat kali ini berlangsung di Balai Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum'at (02/06/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.30 WIB.
"Tujuan kedatangan kami ke Kampung Mekar Jaya ini adalah untuk mendengarkan langsung keluh kesah ataupun unek-unek dari warga, untuk itu kami berharap agar warga tidak perlu ragu atau sungkan menyampaikan semua aspirasinya," kata Kasat Binmas, Iptu Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang memimpin langsung kegiatan.
Lanjutnya, mari kita hilangkan stigma yang selama ini ada di masyarakat, apabila ada orang hilang ayam, kalau melapor ke kantor Polisi akan kehilangan kambing. Polisi saat ini bekerja sudah profesional dan sesuai prosedur, bila ada oknum yang melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan langsung oleh pimpinan baik itu disiplin maupun kode etik.
Kasat Binmas menerangkan, saat berlangsungnya kegiatan Jum'at Curhat di Balai Kampung Mekar Jaya, ada empat orang warga yang menyampaikan keluh kesah mereka kepada kami.
"Keluh kesah tersebut diantaranya terkait warga yang melebihi batas waktu izin keramaian apakah Pemerintah Kampung akan terkena dampaknya, mohon kiranya untuk praktek ujian mengemudi saat membuat SIM diganti dengan ujian tentang rambu-rambu saja, mobil Samsat keliling kiranya bisa masuk ke Kampung kami, dan apa saja syarat untuk memperpanjang SIM," terang perwira denga balok kuning dua dipundaknya.
Bila ada warga yang melebihi batas waktu izin keramaian, Pemerintah Kampung yang mengeluarkan rekomendasi tidak akan terkena dampak karena itu mutlak tanggung jawab dari shohibul hajat dan shohibul hajatlah yang akan diundang langsung ke Polres Tulang Bawang.
Warga tidak perlu takut ataupun ragu saat mengikuti praktek ujian mengemudi ketika membuat SIM, karena saat ini Sat Lantas Polres Tulang Bawang sudah membuka bimbel gratis kepada warga yang ingin membuat SIM. Bimbel ini diajarkan baik itu ujian teori maupun praktek dan warga dijamin 90 persen akan lulus saat mengikuti tes nantinya.
Untuk mobil Samsat keliling beroperasi dari Senin - Sabtu dan lokasinya sudah ditentukan terutama di tempat-tempat keramaian. Warga yang ada di Kampung ini bila merasa jauh untuk datang ke kantor Samsat bisa memanfaatkan Samsat Desa (Samdes) guna membayar pajak kendaraan.
"Syarat untuk memperpanjang SIM cukup dengan membawa foto copy KTP dan SIM Asli yang masih berlaku, lalu membayar PNBP sesuai dengan ketentuan. Dalam hal memperpanjang SIM, warga tidak akan melaksanakan ujian teori dan praktek lagi," papar Iptu Harun.
Ia menambahkan, semua unek-unek yang telah disampaikan oleh warga, sudah langsung dicatat dan akan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang mulai dari tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri. (*)