Advertisement
Bandar Lampung - Viral, beredar sebuah video salah satu Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yakni Randis PJU Dinas PU yang diduga memasang bendera partai NasDem di depan KFC Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Bandar Lampung, Senin (08/05/2023).
Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat - Advokat bela rakyat (YLHBR-ABR) menyayangkan hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut beredar di WhatsApp dengan memperlihatkan mobil milik dinas dengan nomor plat BE 9950 AZ sedang memasang spanduk partai.
Video berdurasi 1 menit 30 detik direkam oleh warga kota Bandarlampung dengan menegur sang supir dan satu orang yang sedang memasang bendera partai.
Salah satu perekam dalam video tersebut mengatakan, bahwa itu mobil dinas tidak boleh untuk dipergunakan memasang atribut partai.
“Wey jangan buat pasang bendera partai ini ,mobil milik pemerintah, punya rakyat ,jangan macam – macam kamu orang, ini mobil rakyat gua viralin lu malam ini,” cetus perekam video sambil menegur dua orang yang sedang memasang atribut partai.
Usai ditegur kedua warga, supir dan orang yang memasang bendera partai itu langsung pergi meninggalkan lokasi.
Sementara, ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah saat dikonfirmasi menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan untuk memasang atribut partai.
“Tidak boleh itu, nanti akan kami telusuri informasi ini ya,” pungkasnya.
Sementara Kadis PU Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp meski terkirim tidak membalas.