Advertisement
Bandar Lampung - Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pengelola Vini Vidi Vici (V3) dan Mixogarden untuk mempertanyakan kelengkapan izin yang diduga tidak jelas, Kamis (23/2/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Sidik Effendi, diikuti langsung oleh sejumlah anggota Komisi I, dan DPMPTSP, Camat, Lurah, perwakilan pengelola V3 dan Mixogarden.
Dalam pertemuan tersebut, Sidik Effendi mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut untuk mengecek kelengkapan perizinan kegiatan usaha berupa, Bar, Restoran, Hotel dan usaha sejenisnya. Menurut Sidik, setelah beberapa tempat hiburan kita panggil, kali ini undangan rapat dikhususkan kepada pihak pengelola V3 dan Mixogarden untuk memastikan legalitas izin keduanya.
"Rapat ini bukan bermaksud untuk mencari kesalahan dari pelaku usaha. kami sebagai wakil rakyat wajib melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan usaha yang ada di Kota Bandar Lampung terutama terkait izin. Bahkan kami sangat mendukung dan tidak menghalangi pelaku usaha untuk berinvestasi," ujar Sidik.
Saat rapat berlangsung, Komisi I memberi kesempatan kepada pihak pengelola V3 dan Mixogarden untuk menunjukkan semua copy kelengkapan berkas fisik izin usaha, hal itu guna mengetahui dan memastikan apakah izin keduanya sudah lengkap.
Perwakilan V3, Josef mengatakan, usaha yang mereka kelola bergerak di bidang usaha restoran dan bar yang dalam hal itu pihaknya tidak hanya menjual makanan tetapi juga menjual minuman beralkohol (Minol) golongan A, B dan C yang izinnya telah dimiliki dan telah diverifikasi oleh Pemprov Lampung.
"Berkas izin kita lengkap, baik itu izin resto dan bar ataupun minuman beralkoholnya. Hanya saja ada catatan terkait jam operasional, dan kita siap mengikuti aturan,” terang Josef dihadapan awak media yang hadir dalam rapat tersebut.
Keterangan Josef di benarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Effendi dan Hanafi Pulung usai keduanya memeriksa berkas kelengkapan izin Vini Vidi Vici (V3).
“Untuk izin, V3 ini sudah memiliki izin yang lengkap dan telah diverifikasi oleh pemprov terkait penjualan minuman beralkoholnya. Meskipun ada sedikit catatan terkait jam operasiolan namun secara keseluruhan kita sangat hargai apa yang telah dilakukan oleh pengelola V3 yang telah mengikuti aturan untuk melengkapi izin sebelum beroperasi,” tegas Hanafi Pulung dan Sidik Effendi.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan Mixogarden, bahkan pengelola Mixogarden dinilai Komisi I DPRD Bandar Lampung tukang bohong, karena dulu saat bernama Mixology tempat tersebut sudah pernah ditutup akibat izin yang tidak lengkap.
Tidak lama kemudian, Mixology kembali buka dengan merubah nama Mixogarden yang awalnya berpraktek hanya sebagai kafe dan resto sesuai izin yang mereka miliki. Tapi lambat laun, Mixogarden pun mulai bertransformasi kembali seperti Mixology yang mana tempat tersebut jika malam hari sudah menyerupai Diskotik yang ada DJ nya.
Tidak hanya itu, akibat Mixogarden yang beroprasi seperti Diskotik, akhirnya sering menjadi pemicu tempat keributan. Belum lagi tempat parkir yang tidak memadai sehinggan parkir kendaraan para pengunjung berserakan di pinggir jalan dan di ruko-ruko orang.
“Mixogarden ini bandel ini, tukang bohong, kita lihat saja kelengkapan izinnya saja masih tidak jelas. Ditanya tutup jam berapa bilangnya jam 1 dini hari padahal faktanya bisa sampai jam 3 bahkan lebih. Harusnya seblum memiliki izin yang lengkap, Mixo ini jangan berani berani beroperasi, apalagi fakta dilapangan prakteknya berbeda dengan izin yang sedang diajukan,” ucap Hanafi Pulung.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi I Andika juga menambahkan kekesalannya akibat tempat parkir yang kurang sehingga merambat ke jalan-jalan yang sangat tidak enak untuk dilihat.
“Belum lagi kalau ada keributan atau berkelahi, sudah pasti kita sulit untuk melintas di jalur Antasari tersebut karena mereka sampai tabur ke jalan yang mengakibatkan masyarakat merasa takut untuk melintas area tersebut,” papar Andika.
Ditegaskan Sidik Effendi, Mixogarden ini kalo izinnya sedang dalam prosesn artinya sama saja belum memiliki izin. Artinya Mixogarden tidak boleh beroperasi karena itu adalah bentuk pelanggran yang mana dalam hal ini ada sanksi administrasi dan sanki pidana.
“Terkait Mixogarden kita sangat tegas, besok kita akan melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jika pengelola masih saja beroperasi berbeda dengan izin yang dimiliki, kita akan merekomendasikan untuk tutup. Dan kami minta jika izin Mixogarden belum terbit atau sedangan dalam proses, kami meminta tempat itu untuk tidak beroperasi sebelum mengantongi izin yang sah dan jelas. Jangan main-main, berani melanggar, kita tutup, bahkan kita tutup permanen, karena ini bukan yang pertama bagi tempat tersebut ditutup,” tegas Ketua Komisi I Sidik Effendi dengan nada tinggi.
Disisi lain, Nita selaku pengelola Mixogarden mengaku bahwa kegiatan yang ada hanya berupa cafe dan restoran, dirinya tidak menyebutkan kalau malam faktanya menjadi diskotik tempat dugem.
Kemudian terkait izin, pihak Mixogarden mengaku sedang dalam proses perpanjangan SKPL di Dinas Perizinan. “Saat ini perpanjangan belum bisa terbit karena ada kendala,” ucapnya.
Keterangan pihak Mixogarden tersebut langsung di tanggapi oleh Ketua Komisi I Sidik Effendi yang mengatakan bahwa artinya selama izinnya belum terbit berarti Mixogarden tidak boleh beroperasi. “Karena sama saja, ketika membuat izin baru atau memperpanjang, jika belum terbit artinya kan belum mengantongi izin yang sah. Jadi harusnya jangan beroperasi dulu,” terangnya lagi. (Putra)