Advertisement
Tulang Bawang Barat - Sepandai pandai menyimpan bangkai pasti akan tercium juga, pepatah ini pantas disematkan untuk oknum kepala desa Indraloka Dua yang diduga telah melakukan kecurangan dengan menjual satu sapi indukan dan tiga anakan.
Kecurangan tersebut disimpan dari tahun 2017 akhirnya diungkap dan diselusur ole junaedi dan wartawan media ini dari salah satu angota badan usaha milik tiyuh ( BUMT ) Tiyuh/desa Indraloka Dua Kecamatan Way Kenanga Tulang Bawang Barat Lampung sabtu ( 25/3/2023 ).
Angota BUMT tersebut selaku pengelola dan yang memelihara sapi yang diketahui dana pembelian sapi di angarkan dari dana desa ( DD ) tahun 2016 yang penyalurannya melalui badan usaha milik tiyuh/desa ( BUMT ) sekaligus menjadi narasumber dan saksi kunci yang membenarkan infomasi yang diterima wartawan media ini dari Junaedi, bahwa oknum kepala desa Indraloka dua NP telah menjual sapi indukan ditahun 2017 yang hinga tahun 2023 tidak ada penjelasan kemana dana penjualan sapi BUMT yang tidak jelas pengunaannya bahkan nara sumber merasa kecewa karena sudah satu tahun memelihara sapi indukan yang di jual NP seharga Rp 10,500,000 ke seseorang yang mengaku dari lampung timur tidak pernah mendapat penjelasan yang pasti dari oknum kepala desa NP hingga diterbitkannya berita ini.
Keterangan lebih lanjut diberikan narasumber bahwa sapi BUMT yang sudah dijual oleh oknum NP bukan hanya satu indukan tapi juga tiga anakan sapi yang saat itu penjualannya dilakukan oleh narasumber atas persetujuan kepala desa NP,
Menurut narasumber rincian penjualan sapi BUMT itu sebagai berikut, 1 indukan sapi yang di beli pengurus BUMT Indraloka dua berasal dari kampung bujuk agung Tuba, dijual NP ditahun 2017 senilai Rp 10,500,000 yang menurut narasumber bagi hasilnya tidak jelas hinga tahun 2023 ini.
Selanjutnya narasumber masih atas dasar persetunjuan dari NP menjual anakan sapi dibagi secara 3 tahab, tahap ke 1 dijual seharga Rp 6,000,000 ke 2 Rp 6,000,000 ke 3 Rp 5,500,000 jadi total anakan sapi yang sudah dijual nara sumber 3 ekor dengan nilai uang Rp 17,500,000 yang selanjutnya dari hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh NP dengan pengelola/yang memelihara sapi,nara sumber menerima bagi hasil gadu sapi anakan Rp 8,750,000 dan sisa dana bagi hasil berada dan dibawa NP,
" Saya memang angota BUMT tapi kalau soal sapi porsi saya menelihara secara menggadu jadi kalau saya mendapat bagian dari hasil memelihara merawat seacara menggadu itu menurut saya hal yang wajarkan mas," Ucap narasumber.
Sementara itu junaedi, yang memberikan iinformasi kepada wartawan adanya perbuatan yang diduga melawan hukum yang dilakukan oknum kepala desa Indraloka dua NP mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan sinergi dan koordinasi dengan dinas Espektorat serta penyidik Tipidkod Polres Tulang Bawang Barat Lampung untuk mengukap penjualan sapi milik BUMT oleh oknum kepala desa indraloka dua NP.
"Untuk saat ini saya siapkan bukti-bukti dan sudah saya kumpulkan mas, dari mulai dua saksi orang yang diberi uang agar tutup mulut oleh NP supaya tidak mengukap kasus penjualan sapi BUMT, masing masing diberi uang Rp 5,000,000, jadi total 10,000,000 untuk dua grub, dan ada fisual vidio pernyataan angota BUMT yang memelihara sapi, serta saksi masarakat penjual sapi dari kampung bujuk agung tuba, saya akan senergi dengan rekan media dalam permasalahan ini dan mohon ful'ap agar kasus ini mendapat eding yang jelas," Pungkasnya.
(Holidi/tim)