KONKRIT NEWS
Kamis, Maret 09, 2023, 13:25 WIB
Last Updated 2023-03-09T06:25:05Z
Tulang Bawang

Wali Siswa Keluhkan Dugaan Oknum Guru Jual Buku LKS

Advertisement


Tulang Bawang - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.


Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Namun, dugaan praktik penjualan buku pendamping maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) disinyalir masih terjadi di Sekolah Dasar Negeri 02 Banjar Agung, Tulang Bawang.


Dari keterangan salah seorang wali murid yang masih di rahasiakan identitas nya baru-baru ini menjelaskan, jika diri nya harus membeli buku mata pelajaran matematika dengan harga Rp.10 ribu rupiah per buku terhadap penjual hingga diduga melakukan pembayaran melalui salah satu oknum guru setempat berinisial NR.


"Kalau saya sudah bayar melalui Bu NR (inisial/red) ada juga wali lain yang membeli, dan ada yang tidak," ujar wali dari siswa kelas 1 ini.


Disisi lain, NR salah satu guru setempat saat di konfirmasi melalui sambung telpon tidak membenarkan terkait informasi perihal penjualan buku terhadap siswa didik tersebut.


"Kalau saya tidak pernah menjual apalagi menerima pembayaran buku dari siswa. Coba jelaskan siapa wali yang memberikan info tersebut," kata NR.


Sementara, Kepala Sekolah setempat, Syamsida Nurhayani saat di hubungi mengatakan, dirinya akan menulusuri terlebih dahulu atas info tersebut, lantaran sejauh ini semenjak ia menjabat dirinya memastikan pihak sekolah tidak pernah menjual buku terhadap siswa.


"Terimakasih atas info nya, setahu saya selama ini dari kelas satu hingga kelas enam sama sekali tidak ada pihak sekolah yang menjual LKS terhadap siswa, sebab sekarang anak-anak belajar menggunakan buku kurikulum merdeka dan itu sudah di bagikan semua terhadap siswa, bahkan tempo hari ada yang menawarkan buku namun saya tolak," jelasnya.