Advertisement
Bandar Lampung -- Akademisi Hukum Universitas Lampung Satria Prayoga menanggapi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tidak perlu dipusingkan," ujar Yoga, (2/3/2023).
Menurut Yoga, putusan tersebut hanya mengikat antar dua belah pihak yakni, Partai Prima dan KPU RI. Sehingga, penundaan Pemilu hanya untuk partai Prima saja, tidak berlaku untuk publik.
"Kecuali kalau putusan yang dikeluarkan oleh PTUN daya putusannya berlaku juga untuk Publik (Erga Omnes)," paparnya.
Polemik tersebut, memang sejak awal sudah dikhawatirkan. Karena, begitu banyaknya aturan tentang pemilu dan begitu cepatnya aturan tersebut berubah-ubah.
Sehingga, terdapat Implikasi hukum kepada lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, sampai terhadap kompetensi absolut Peradilan mana yang berwenang mengadili terhadap jenis-jenis persengketaannya dalam Pemilu.
" Seharusnya PN Jakarta Pusat bisa menolak terhadap gugatan partai Prima dikarenakan melihat dari aturan hukum yang mengaturnya secara Lex Spesialis diatur oleh Undang-Undang Pemilu, sengketanya tersebut masuk kedalam jenis sengketa proses dalam pemilu, sehingga berdasarkan Kompetensinya dalam menyelesaikan sengketa Proses yaitu Kompetensi Bawaslu dilanjukan Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.
Karena itu, seluruh aturan yang mengatur pemilu/pilkada serentak tahun 2024 sehingga, Masyarakat, Peserta pemilu, harus benar-benar tersosialisasi secara maksimal dan massif.
"Sehingga, penyelenggara dan Peradilan-peradilan bisa memahami seluruh aturannya secara komperhensif," paparnya. (*)