Advertisement
LAMPUNG UTARA - Carut-marut tata kelola dalam kegiatan Bawaslu Lampura tuai sorotan dari elemen masyarakat setempat. Pasalnya mulai dari perekrutan anggota Panwascam sebelumnya memang dianggap sudah menyalahi aturan, belum lagi soal Pelantikan anggota Panwascam yang kegiatannya diboncengi dengan kegiatan Bimbingan Teknis di hari yang sama.
Ketua bidang Hikmah Politik Kebijakan Publik PC IMM Lampura, Okta Irjun Saputra kepada awak media, Selasa, (28/03) memberikan pernyataan terhadap isu silang sengkarut ditubuh Bawaslu Lampura. Pihaknya memberikan perhatian khusus pada Bawaslu Kabupaten setempat yang saat ini tengah dinahkodai oleh Hendri Hasyim. Bukan tanpa sebab dirinya menyoroti tata kelola kegiatan dilingkup Bawaslu Lampura itu, menurutnya banyak poin-poin yang diduga menjadi lahan empuk oknum Bawaslu Lampura dan kroninya untuk meraup keuntungan dari anggaran yang dikucurkan oleh negara untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak mendatang.
Dalam syarat mutlak penerimaan anggota Panwascam, diharuskan sehat jasmani dan rohani. Namun diduga ada salah satu anggota yang bertugas di kecamatan mengidap penyakit sehingga menyebabkan staf di sekretariatan tempat Ia bertugas merasa was-was saat berdekatan dengan anggota yang dimaksud.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaksanaan pelantikan anggota Panwascam juga diduga ada permainan anggaran kegiatan, dimana kegiatan sakral untuk pelantikan anggota yang hanya memakan waktu tidak lebih dari setengah hari itu dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis dihari dan tempat yang sama.
Beberapa kegiatan bimtek dilingkup Bawaslu Lampura juga diduga menjadi ajang bancakan oleh oknum disana, untuk mengalihkan perhatian dari awak media, beberapa bimtek digelar diluar daerah Lampura. Bahkan kegiatan yang seharusnya lebih dari satu hari itu, dikondisikan selesai dalam sehari sekaligus namun tetap menyodorkan tanda tangan kehadiran lebih dari satu hari.
"Carut-marut ditubuh Bawaslu Lampura hari ini menyebabkan kejengkelan pada publik, oleh karena itu untuk menjawab semua keraguan Publik terhadap Lembaga pengawas Pemilu itu secara tegas dan lugas, kami tegaskan kepada APH untuk segera menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus yang terindikasi menjadi sarang korupsi oleh oknum Bawaslu Lampung Utara," tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu diatur oleh Bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Gagal bernalar artinya dungu, sudah jelas Bawaslu adalah pengawas dalam penyelenggaraan pemilu, akan tetapi melihat kejadian carut marut oleh Bawaslu Lampung Utara ini, artinya justru malah merusak elegansi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) itu sendiri menjadi Bawasngu (Badan Pengawas yang Dungu).
Sementara itu, Ketua Umum PC IMM Lampura, Firmansyah Atik menegaskan pihaknya akan serius dalam mengawal dugaan silang sengkarut pada pengelolaan kegiatan Bawaslu Lampura yang notabene menggunakan anggaran negara yang terindikasi terdapat unsur KKN didalamnya. Pihaknya juga siap untuk turun ke jalan apabila pihak APH tidak serius menanggapi permasalahan tersebut.
"Kami minta pihak APH, baik Polres dan Kejari Lampura bekerja secara profesional dan menuntaskan permasalahan ini. Jangan sampai permasalahan ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan, diharapkan carut-marut di tubuh Bawaslu dapat terang-benderang serta menjawab semua keraguan semua pihak," tandasnya. (Red)