KONKRIT NEWS
Senin, Maret 13, 2023, 23:18 WIB
Last Updated 2023-03-21T16:20:28Z
Bandar LampungDaerahPemprov

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Rapat Koordinasi Pemanfaatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Dalam Penataan Akses di Provinsi Lampung

Advertisement


Bandar Lampung --- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi pemanfaatan redistribusi tanah objek reforma agraria dalam penataan akses di Provinsi Lampung di Hotel Horison, Senin (13/3/2023).

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa skema reforma agraria harus berkesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Target Reforma Agraria Provinsi Lampung pada tahun 2022 adalah 11.500 bidang tanah sedangkan pada tahun 2023 memiliki target sebanyak 6.859 bidang tanah yang tersebar di  11 Kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang,Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur dan Mesuji.

Penataan aset dalam hal ini dimaknai dengan pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah (sertifikasi hak atas tanah) yang telah dilaksanakan melalui kegiatan redistribusi tanah.  

Penataan akses dilakukan melalui  penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya, sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.

"Alhamdulillah di Provinsi Lampung Pak Gubernur sudah meluncurkan program yang sangat inovatif berkaitan dengan penataan ruang dan dukungan akses ini melalui Elektronik - Kartu Petani Berjaya (E-KPB)," jelas Fahrizal Darm into.

Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Nomor G/159/B.03/HK/2022 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung Tahun 2022 untuk berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dalam pelaksaaan Kegiatan Penataan Aset Redistribusi Tanah. 

Program redistribusi tanah bukan hanya merupakan program bagi-bagi tanah, melainkan program untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan pemberian hak atas tanah Negara kepada masyarakat, baik pemilik tanah dengan luasan kecil maupun yang sama sekali tidak memiliki tanah. 

Program ini diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dengan kerjasama lintas sektor yang sinergi, diyakini mampu mengoptimalisasi capaian pembangunan guna mewujudkan masyarakat Lampung Berjaya.

Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto berharap koordinasi ini dapat menjaring isu-isu strategis dalam penyelenggaraan pertanahan khususnya reforma agraria yang ada di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, sehingga dapat mengambil langkah-langkah strategis guna menyelesaikan berbagai permasalahan.

Harus ada kejelasan target dalam pencapaian tujuan reforma agraria agar mampu mendorong terwujudnya visi Gubernur Lampung untuk mencapai Masyarakat Lampung Berjaya.

"Kalau petani tadi sudah diberikan ruang tetapi masih tidak sejahtera berarti tujuan dari reforma agraria belum tercapai, jadi kita tidak boleh berhenti untuk melanjutkan program ini," nanjut Fahrizal Darminto.

"Saya yakin dengan kolaborasi Kementerian/lembaga bersama pemda dan stakeholders yang sinergis, reforma agraria ini dapat diimplementasikan dengan baik bagi pembangunan Provinsi Lampung dan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan agenda reforma agraria di Provinsi Lampung," pungkasnya.

Acara ini menghadirkan narasumber antara lain : Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementerian  ATR/BPN yang  diwakili oleh Bapak Dr. Ir. Dwi Budi Martono, S.T., M.T., IPU., CRMO. Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Bidang Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bapak Ir. Nurbakti, M.Si. Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung Bapak Handry Uswander H.P.,S.ST., S.H., M.H.  (*)