KONKRIT NEWS
Kamis, Maret 23, 2023, 14:53 WIB
Last Updated 2023-03-23T07:53:42Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang

Dua Terduga Pengerusak Pohon Karet 300 Batang Milik Misroni Warga Kampung Bawang Tirto Mulyo di Panggil Polisi.

Advertisement

 


Tulang Bawang - Satuan Reserse kriminal umum (Satresmum) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, akhirnya memangil dua terduga tersangka pengerusak 300 batang pohon karet milik Misroni warga Kampung Bawang Tirto Mulyo kecamatan Banjar Baru kabupaten Tulang Bawang Lampung, surat pangilan Polisi tersebut di terima kuasa hukum Misroni Junaedi, SH  rabu ( 23/3/2023 ) dan langsung diteruskan kepada dua terduga Paimin alias Kuntil dan margono keduanya juga warga kampung Bawang Tirto Mulyo. 

Dalam surat pangilan Reskrim Polres Tulang Bawang No: A/225 VI/ 2023 tertuju untuk terduga Paimin alias Kuntil, dan No: B/227/111/2023 tertuju untuk terduga Margono keduanya warga masarakat kampung bawang Tirto Mulyo kecamatan Banjar Baru Tulang Bawang Lampung.

Di informasikan beberapa bulan lalu warga kampung Bawang Tirto Mulyo atas nama Misroni melapor ke satremum polres tulang Bawang atas peristiwa yang dialaminya, pengerusakan 300 batang karet miliknya yang di rusak dan dilakukan oleh dua warga setempat atas nama Paimin alias Kuntil dan Margono.

Kemudian dengan adanya Laporan dari Misroni penyedik satresmum Polres Tulang Bawang bertindak cepat dengan turun ke kebun tempat kejadian  perkara ( TKP  ) milik Misroni dan dilanjutkan dengan memangil saksi-saksi diantara dua saksi kunci yang melihat pengerusakan itu anak dari misroni sendiri dan tiga saksi dari masarakat perbatasan kebun yang sangat jelas dalam kesaksiannya menyatakan di berita acara pemeriksaan ( BAP ) saksi,bahawa kebun yang pohon karetnya dirusak adalah benar milik sah Misroni dan pohon karet 300 batang lebih yang dirusak adalah misroni yang menanam. 

Di tempat terpisah kuasahukum keluarga Misroni Junaedi, SH yang dihubungi wartawan media ini melalui telpon seluler menyampaikan,

"Mudah-mudahan setelah dua terduga pengerusakan dipangil penyidik segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, disini jelas mas, kleyen saya mengalami tindakan zolim kebunnya diambil secara paksa pohon karet dan tumbuhan yang lain yang ditanam di kebun itu dirusak dengan cara ditebang menurut saya kerugiannya tidak sedikit, jika dihitung ke nilai rupiah dari mulai pembibitan penanaman perawatan hingga karet produktif bisa dideres kisaran Rp 800,000,000," ucap Junaedi. 

Harapanpun disampaikan Junaedi,SH agar penyidik bisa bekerja profesional karena tidak menutup kemungkinan banyak pihak-pihak yang turut serta terlibat dalam pengambilan paksa kebun dan pengerusakan pohon karet milik Misroni.

"Saya yakin penyidik akan bekerja profisional apalagi kesaksian parasaksi jelas menyatakan benar adanya pengambilan paksa kebun dan pengerusakan pohon karet mengarah ke dua terduga yang juga masih satu kampung dengan Misroni," pungkasnya.

(TIM)