KONKRIT NEWS
Jumat, Februari 03, 2023, 13:21 WIB
Last Updated 2023-02-03T06:21:28Z
Bandar Lampung

Minimalisir Konflik Sengketa Batas Tanah, BPN Bandar Lampung Himbau Masyarakat Lakukan GEMAPATAS

Advertisement


Bandar Lampung - Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pengamanan Aset, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. GEMAPATAS akan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (03/02/2023). 


Mengusung jargon Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS, diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. 


Pada intinya untuk menjaga batas tanah dan menghindari konflik atau sengketa. Adapun manfaat dari GEMAPATAS yaitu sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertipikat tanah, mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan masyarakat untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki, mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai, dan patok yang terpasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan dikemudian hari.


Pada Jumat (03/02/2023), bertempat di Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung telah dilaksanakan Pemasangan Tanda Batas (Patok) secara simbolis oleh ibu Walikota Bandar Lampung, Ibu Hj. Eva Dwiana, S.E., M.Si dan jajarannya terhadap Aset Pemerintah Kota Bandar Lampung serta disaksikan oleh Ibu Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan pemilik tanah yang berbatasan, serta masyarakat Kelurahan Beringin Jaya. Pemasangan patok ini dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung dan dalam acara ini patok yang dipasang sejumlah 100 patok.


Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dapat melakukan gerakan masyarakat pasang tanda batas tanah pada bidang-bidang tanah yang dimiliki. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.


Adapun standard patok yang benar, yakni terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang- kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. (Red/KN)