KONKRIT NEWS
Senin, Februari 13, 2023, 19:24 WIB
Last Updated 2023-02-13T12:24:44Z
Bandar Lampung

Kadisnaker Provinsi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan Lamteng Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Advertisement

 


Bandar Lampung - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Agus Nompitu mengikuti Sosialisasi  Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama BPJS Ketenagakerjaan wilayah 2 Lampung Tengah. 


Agus mengatakan, bahwa sosialisasi ini penting guna kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah lampung untuk jaminan kehilangan pekerjaan. 


"Mudah - mudahan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui hak - haknya bila mereka kehilangan pekerjaan apa saja program dari  BPJS ketenagakerjaan , " kata Agus saat menjadi narasumber. Minggu (13/02) 


Menurutnya, Program ini menindaklanjuti peraturan Pemerintah nomer 37 tahun 2021 soal JKP. 


"Program ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), " ungkapnya. 


Selain itu, sambung dia, dengan adanya program JKP, perusahaan yang berada di Lampung Tengah bisa mengikuti program ini. 


"Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di Lampung Tengah," tandasnya. (*)