Advertisement
Bandar Lampung - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bandar lampung yang tak kunjung rampung sejak 2017 membuat masyarakat resah.
Akhirnya, Perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL didampingi Komisi I DPRD Bandar Lampung mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Rombongan Komisi I dan perwakilan Pokmas diterima oleh Vivi, Sekretaris Dirjen Dirjen PHPT, Fajar Kasubid Pengembangan Sistem Pelayanan Pertanahan dan Imansyah Lubis, Kabag umum.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, berdasarkan data dari Pokmas, Progam PTSL dari tahun 2017-2021 yang masih belum terselesaikan sebanyak 1426 bidang tanah, yang sampai sekarang belum terbit sertifikatnya.
Menurut Sidik Efendi, Permasalahan ini sudah lama diadukan oleh pokmas ke komisi 1, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPN dan stakeholder terkait.
"Hasilnya, BPN berjanji akan menyelesaikan sertifikat sampai Desember tahun 2022 sebanyak 500 sertifikat, tapi sampai hari ini tidak ada yang diselesaikan, cuma janji-janji saja,” kata politisi PKS ini, Rabu (8/2).
Sidik melanjutkan, Komisi I DPRD Bandar Lampung sangat mengharapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perhatian serius terkait PTSL di Bandar Lampung.
“Kementerian ATR/BPN harus menegur BPN Kota Bandar Lampung, dan segera menyelesaikan program PTSL yang sudah lama menggantung," katanya.
"Kami jangan diberi janji-janji terus tapi tidak pernah selesai ini urusan. Kasihan teman-teman Pokmas ini yang setiap hari dikejar warganya menanyakan kejelasan sertifikat yang mereka ajukan,” sambung Sidik.
Hal senada diutarakan Koordinator Pokmas Bandar Lampung, Edyanto. Pihaknya meminta agar peramasalahan PTSL bisa segera diselesaikan.
Sekretaris Dirjen PHPT Vivi mengatakan, pihaknya berjanji akan segera mengklarifikasi permasalahan ini kepada Kepala Kantor BPN kota Bandar Lampung.
“Kami akan segera mengklarifikasi masalah ini dan akan kami akan turun langsung ke BPN Kota Bandar Lampung. Sehingga bisa dilihat akar masalah yang sesungguhnya dan bisa segera memberikan solusi kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL,” ujar Vivi.