KONKRIT NEWS
Minggu, Februari 26, 2023, 08:24 WIB
Last Updated 2023-02-26T01:24:11Z
Tulang Bawang

300 Batang Pohon Karet Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab, Warga Kampung Bawang Tirto Mulyo Laporkan ke Polisi

Advertisement

 


Tulang Bawang - Sudah hampir dua tahun tanaman pohon karet sebanyak kurang lebih 300 batang milik warga kampung Bawang Tirto Mulyo, kecamatan Banjar Baru, kabupaten Tulang Bawang, di rusak oknum masarakat tidak bertangung jawab. 


Misroni ( 68  ) warga masyarakat kampung Bawang Tirto Mulyo Rt 002 Rw 004 kecamatan Banjar Baru Tulang Bawang, bersama pendamping hukumnya Junaedi,S.H, melapor ke Satreskrim Polres Tulang Bawang Polda Lampung karena merasa menjadi korban tindak pidana pengerusakan, sesuai dengan surat tanda penerimaan Laporan ( STPL ) polisi, Nomor : STTLP/46/II/2023/SPKT/PolresTuba/Polda LPG.tangal 25 Februari 2023 pukul 14,18 WIB 


Misroni yang didampingi Junaedi melaporkan dugaan tindakan melawan hukum pengerusakan, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksut dalam pasal 170 KUHP yang terjadi diladang karet Kp  Bawang Tirto Mulyo kec,Banjar Baru Tuba pada hari kamis ( 10/4/2022 ) sekira jam 13,00 WIB dengan Terlapor dua orang oknum masarakat satu kampung dengan Misroni atas nama PN  alias KTL dan MO, dengan kerugian kurang lebih 300 batang pohon karet produktif, 


Misroni menceritakan kepada wartawan kronologi kejadian pengerusakan pohon karet miliknya setelah usai memberikan keterangan kepada penyidik satreskrim Polres Tulang Bawang, 


"Saat itu terjadi jual beli tanah yang berbatasan dengan ladang milik saya kapan tepatnya sudah saya sampaikan kepenyidik, ladang itu sekarang dimiliki soudara PN Alias KTL ,pada akhirnya terjadi pergeseran tanah dan saya tidak tau,kenapa mengambil tanah ladang milik saya yang ada tanaman pohon karet kurang lebih 300 batang, menurut keterangan yang saya terima itu terjadi karena PN alias KTL menuntut melalui pemeritah kampung agar ukuran tanah yang dibelinya harus cukup sesuai ukuran disurat tanah, padahal pada waktu itu awal saya mengikuti program transmigrasi pemerintah sudah sepakat dengan pemilik lama dari  empat perbatasa peladangan yang sekarang dibeli PN alias KTL, saling menyadari menerima bahwa  ukuran peladangan kurang, tidak sesuai ukuran yang tertera disurat saya jugak tidak tau kenapa begitu  akan tetapi berdasarkan musawarah kami saling menerima, 


Selang tak seberapa lama dari kejadian itu terjadilah tanaman pohon karet milik saya tiba-tiba dirusah dengan cara ditebang ,dua anak saya melihat ada dua orang yang melakukan penebangan itu saudara PN alias KTL dan MO, kemudian saya diberitahu anak saya lalu saya berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan terkait pengerusakan tanaman pohon karet saya melalui pemerintah kampung akan tetapi sudah dua tahun ini tidak ada titik temunya, lalu saya didampingi pak Junaedi mencari keadilan melalui penegak hukum Polres Tuba," ucapnya. 


Untuk memperkuat keterangan Misroni kemudian wartawan meminta keterangan kepada penyidik satreskrim Polres Tuba dan penyidik membenarkan bahwa ada warga kampung Bawang Tirto mulyo kec, Banjar baru yang melaporkan terkait 170 KUHP pengerusakan dengan terlapor Saudara PN alias KTL dan MO.


"penyidik akan segera memangil para saksi dan dua terlapor apa bila dalam pemeriksaan ditemukan bukti memenuhi usur perbuatan melawan hukum pasal 170 KUHP maka dua terlapor bisa di jerat dengan pidana penjara paling lama limatahun enam bulan," pungkasnya. (Holidi/TIM)