KONKRIT NEWS
Kamis, Januari 19, 2023, 13:39 WIB
Last Updated 2023-01-19T06:39:45Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curas di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Tubaba

Advertisement

 


Tulang Bawang Barat -- Pelaku Pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) yang beraksi di sebuah Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 22.30 Wib lalu, akhirnya berhasil di ringkus Tim Opsnal TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat.

Dalam Penangkapan tersebut Tim Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan Tiga orang terduga pelaku yang berinisial DS (29) dan JS (16) keduanya merupakan warga Tiyuh Menggala Mas dan rekannya yang berinisial SP (27) Warga Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kamis (19/01/2023).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H membenarkan telah menangkap ketiga terduga pelakunya (Ds), (JS) dan ((SP) tersebut.

Modus Operandi (MO) yang dilakukan para pelaku saat itu, peristiwa bermula sekira jam 22.30 Wib korban bersama dengan 3 (Tiga) orang rekannya LISA, NADIA dan salah Pelaku yang berinisial (JS ) berteduh di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu yang beralamat di Tiyuh Panaragan Kampung Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat lalu ketika sedang berteduh 1 (Satu) orang rekan korban An. NADIA pergi kebelakang untuk buang air kecil lalu beberapa saat kemudian terdengar teriakan dari rekan korban An. NADIA yang sedang buang air kecil tersebut, mendengar teriakan tersebut korban langsung menghampiri rekannya An. NADIA, sesampainya di belakang sudah ada 2 (dua) orang laki laki yang mengaku sebagai Satpam kantor tersebut dan menuduh korban telah melakukan perbuatan mesum di kantor tersebut. 

Lebih Lanjut Kata Kasat "lalu pelaku menanyakan kepada korban "urusannya mau panjang atau pendek" mendengar pertanyaan tersebut korban meminta agar urusannya di dibuat pendek lalu setelah itu pelaku meminta 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) motor milik korban untuk dibawa oleh pelaku dengan alasan akan melaporkan kejadian tersebut ke Rt dan Rk setempat namun korban menolak permintaan pelaku lalu salah satu pelaku memukul muka sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan pelaku menunjukan sebilah senjata tajam jenis Laduk yang di simpannya di pinggang sebelah kiri dikarenakan korban takut dengan ancaman pelaku lalu korban menyerahkan sepeda motor Merk/Type Yamaha/1PA(V-IXION) No.Pol A 6916 QZ warna Putih tahun 2014 AN. MISTA beserta 1 (satu) unit HP merk Realme Type C11 warna Abu-abu milik korban, namun setelah menunggu selama setengah jam pelaku tidak kunjung kembali lalu korban pergi pulang, atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian Rp 5.800.000 (Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) lalu korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 21.00 wib tersangka JS yang dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi oleh pemyidik Sat Reksrim Polres Tulang Bawang Barat dan JS mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukan bersama dengan rekannya tersangka  DS dan tsk SP di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Setelah itu TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan Pengembangan terkait keberadaan Tersangka  DS dan Tetsangka SP dan di dapati tersangka DS berada di kediamannya di Tiyuh Menggala Mas sedangkan Tersangka SP berada di kediamannya yang terletak di Tiyuh Panaragan, lalu sekira pukul 22.00 Wib TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap dan mengamankan tersangka DS, lalu sekira pukul 22.15 Wib tersangka SP ditangkap dan ke 2 (dua) tersangka tersebut diinterogasi TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat lalu ke 2 (dua) tersangka dibawa dan diamankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para terduga Pelaku yaitu1 (satu) buah Kotak Handphone Realme C11, 1 (satu) buah Nomor Polisi A 6916 QZ, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang dan sarung golok warna coklat dengan tali tambang warna biru terikat di sarung golok,1 (satu) unit sepeda motor VIXION warna BIRU dan 1 (satu) unit sepeda motor JUPITER Z warna HITAM.

Saat ini Ketiga terduga pelaku DS, SP dan JS telah berada di Mapolres dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap para terduga Pelaku dapat di jerat pada 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan, “ ujar AKP Dailami. (*)