KONKRIT NEWS
Selasa, Januari 31, 2023, 17:34 WIB
Last Updated 2023-01-31T10:34:49Z
Lampung Barat

Drs. Nukman Beberkan Visi & Misi Kabupaten Lampung Barat dalam Wawancara Nominasi Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung

Advertisement

 


Lampung Barat - Penjabat Bupati Lampung Barat (Lambar) Drs. H Nukman M.M menghadiri acara Wawancara Nominasi Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022, di Hotel Golden Tulip Sprighill Bandar Lampung, Selasa (31/01/2023).

Dalam wawancaranya, Nukman yang didampingi Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Lambar Sri Wiyatmi membeberkan visi dan misi Kabupaten Lambar secara umum.

Tak hanya itu, orang nomor satu di negeri di atas awan itu, menjelaskan mengenai profil Kabupaten Lambar diantaranya memiliki luas wilayah 211.659 hektar terbagi dalam 15 Kecamatan dan 131 Pekon lima Kelurahan. 

"Jumlah penduduk Lambar di tahun 2021 sebanyak 302.749 jiwa. Sebagaian besar berprofesi sebagai petani," Jelas Nukman. 

"Sebagian besar wilayah adalah kawasan hutan atau kawasan berpungsi lindung dengan luas 108.859 hektar dan 103.082 hektar merupakan hutan budidaya," Lanjutnya. 

Disisi lain, bentuk dukungan di Tahun 2022 dari Pemkab Lambar dalam optimalisasi pelaksanaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (Perlindungan Pekerja Rentan/Pekerja Informal) melalui dukungan APBD

"Kita juga melakukan perlindungan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lambar sebanyak 370 guru dan tenaga pendidikan di Lambar,  217 orang tenaga non ASN, 1. 557 orang perangkat pekon," Sebutnya. 

Nukman juga menyuplik rencana inovasi Pemkab Lambar Tahun 2023 terkait kepatuhan ataupun dukungan optimalisasi pelaksanaan, sesuai Inpres No 2 Tahun 2021 dan Inpres No 4 Tahun 2022.

"Salah satunya dengan peningkatan alokasi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Lambar, untuk pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non ASN dan Masyarakat Lambar yang termasuk dalam kriteria Pekerja Rentan, Keagamaan, atau Pekerja Ekosistem Kelurahan," Pungkasnya. (*)