Advertisement
Pesawaran - Kenaikan tarif masuk kawasan dermaga Ketapang, Kabupaten Pesawaran, menuai protes keras dari warga dan pelaku usaha tour travel setempat. Pasalnya, biaya retribusi yang sebelumnya hanya
Rp.3000,- kini meningkat drastis menjadi Rp.25.000,- dengan dalih peningkatan PAD dan fasilitas wisata yang dikelola oleh pihak ketiga.
Berdasarkan pantauan dan surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yakni PT. ADHIMATRATAMA yang ditembuskan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, mengatakan bahwa hal tersebut dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2023.
Menurut AD salah satu warga yang juga pelaku usaha tour travel setempat mengatakan sangat keberatan dengan adanya tarif masuk kawasan ketapang tersebut. Bukan tanpa alasan, pihaknya merasa terbebani dengan kenaikan yang tidak wajar itu.
"Untung kita aja cuma 10-20 ribu per orang, ini kok malah diminta bayar 25 ribu oleh pihak yang mengatasnamakan Pemda Pesawaran dengan alasan peningkatan PAD dan fasilitas wisata.
Kita sih setuju dengan adanya retribusi yang telah diatur oleh perda retribusi sebelumnya, karena tarif sebelumnya itu sangat wajar hanya 3 ribu, dengan rincian yang jelas, seribu untuk asuransi dan 2 ribu untuk PAD," ucapnya, Selasa (3/1/2023).
Ditempat yang sama, PR yang juga salah satu pelaku agen travel Pesawaran merasa kecewa dengan adanya aturan tersebut.
"Harusnya, sebelum ada dasar hukum yang jelas jangan dulu diterapkan, apalagi bakal berpotensi menimbulkan kericuhan. Jangan seperti ingin memperkaya diri dong, dikaji terlebih dahulu dengan matang, selisihnya sangat jauh dibanding sebelumnya, tadinya kita satu mobil Bus besar hanya kena biaya 250 ribu dengan rincian 100 ribu parkir Bus dan 150 ribu biaya retribusi atau 40 peserta dikali 3 ribu. Kalau sekarang kita mengikuti surat yang dikeluarkan pihak ketiga itu, dengan jumlah peserta dan Bus yang sama bisa kena 1 juta. Kan jauh sekali selisihnya," papar PR.
Sambung dia, Terkait undangan rapat kemarin, jelas banyak yang tidak hadir karena itu adalah bagian dari bentuk penolakan kami atas hadirnya pihak ketiga yang asalnya saja jauh perusahaan dari Jakarta, terangnya.
"Kita ini sangat peduli dengan peningkatan PAD yang akan berdampak untuk pembangunan Bumi Andan Jejama, tapi gak gitu juga caranya, mendatangkan perusahaan dari Jakarta untuk mengelola Dermaga. Apakah SDM Dinas terkait yang didukung masyarakat setempat sudah tidak mampu mengatasi wisata Pesawaran?," tanya dia.
Terpisah, Kadis Pariwisata Pesawaran, Anggun Saputra, saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan apapun guna pemberitaan yang berimbang. Dirinya hanya menjawab sedang di lokasi dan jangan hari ini konfirmasinya.
Begitupun Kabag Hukum Kabupaten Pesawaran, Rizki, saat dikonfirmasi terkait dasar hukum tentang adanya tarif 25 ribu tersebut tidak memberikan keterangan yang jelas. Dirinya juga menjawab sedang monitoring di ketapang dan meminta hari Kamis untuk datang ke kantornya.
"Saya masih di Ketapang, dua hari ini memang tugas kami sedang monitoring, hari Kamis saya tunggu di kantor," ucap dia melalu pesan WhatsApp. (YR)