KONKRIT NEWS
Senin, Desember 12, 2022, 14:46 WIB
Last Updated 2022-12-12T07:48:50Z
pesawaran

Bawaslu Pesawaran Rekomendasikan Temuan Tahapan Verifikasi Parpol

Advertisement

 


Pesawaran - Adanya Temuan Bawaslu Kabupaten Pesawaran tentang Dugaan pelanggaran Kepala Desa Sukajaya Pedada yang terlibat menjadi ketua DPC Partai Perindo Kecamatan Punduh Pidada dalam Verikasi faktual Kepengurusan Keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) oleh KPU pesawaran sudah di proses berdasarkan Perbawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan & Laporan.

Mutholib selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah Meregistrasi, Kemudian Mengundang untuk di klarifikasi Pihak-pihak Terlapor dan pihak Terkait baik itu KPU maupun Partai Perindo.

"Kemudian setelah Melakukan kajian dan Pleno di tentukan adanya dugaan pelanggaran hukum lainya  yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) menerangkan bahwa Kepala Desa dilarang “menjadi pengurus partai politik”," ujarnya kepada media ini senin, (12/12/2022). 

Selanjutnya, mutholib mengatakan telah menyampaikan rekomendasikan Kepada Bupati Pesawaran dengan Tembusan Inspektorat dan Dinas PMD serta rekomendasi saran perbaikan kepada KPU pesawaran. 

"Sudah kita rekomendasikan ke Bupati , dihembuskan ke Inspektorat serta Dinas PMD, dan kami rekomendasikan juga ke KPU agar dilakukan perbaikan," Pungkanya. (Red)