Advertisement
Tulang Bawang - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulang Bawang F. Agustinus,S.H.,M.H tanggapi pemberitaan yang sedang beredar saat ini perihal Oknum Guru lecehkan 15 anak muridnya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Islah.
Agustinus menyampaikan apabila terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur maka sudah sepantasnya untuk diproses secara hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat berakibat fatal dan berdampak buruk terhadap korbannya, biasanya akan mengalami trauma, depresi, stress dan kerusakan mental.
Saat ditanya apabila terjadi perdamaian perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Agustinus dengan tegas mengatakan siapapun yang mendamaikannya maka bisa dikenakan sanksi hukum juga.
"Siapapun yang mendamaikan perkara pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur maka bisa dikenakan sanksi hukum juga," tegasnya. (Holidi/KN)