Advertisement
Tulang Bawang Barat -- Dalam rangka memberikan perlindungan Hukum bagi dewan guru di Kab Tulang Bawang Barat Persatuan Guru Republik Indonesa (PGRI) Tulang Bawang Barat teken Nota kesepahaman MOU (Memorandum Of Understanding) dengan Polres Tulang Bawang Barat Acara tersebut berlangsung di Aula Mapolres setempat, Selasa (29/11/2022).
Ketua PGRI Kabupaten Tulang Bawang Barat Supriyadi mengatakan bahwa, tujuan nota kesepakatan antara PGRI dan Polres ini untuk kepentingan bersama memberikan perlindungan bagi guru, dalam rangka pelaksanaan tugas dari guru masing-masing sesuai dengan profesinya.
“ Nah perlindungan bagi guru tentunya, juga melalui beberapa proses bukan berarti guru kebal dengan hukum, tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan Seperti selogan kami PGRI, bahwa PGRI itu mengayomi guru mendukung sekolah aman dan nyaman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Supriyadi khusus untuk perlindungan Hukum antara PGRI dan Polres Tulang Bawang Barat, tentunya dalam kapasitas guru saat melaksanakan tugas disekolah.
“ Iya pada saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Selepas itu, pada jam-jam diluar sekolah seperti libur bila mana guru terkena kasus yang masuk keranah hukum, nah itu diluar tanggung jawab PGRI,”tegasnya.
Ia menambahakan bila mana tenaga pendidik dan Kepala Sekolah (Kepsek) tersandung masalah administrasi hingga keranah Hukum. Maka PGRI tidak memberikan pendampingan Hukum.
Semerntara itu, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mengatakan Bahwa Setelah dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ini akan ditindaklanjuti dengan Pembuatan Naskah Kerja Sama Teknis dan Sosialisasi oleh Para Pihak Dengan secara bersama-sama maupun Sendiri- Sendiri.
Perjanjian Kerjasama Ini Berlaku Selama 5 (Lima) Tahun Sejak Ditandatangani Oleh Para Pihak Dan Dapat Diperpanjang Sesuai Dengan Kebutuhan Kesepakatan Para Pihak.
Adapun Ruang Lingkup Dalam Perjanjian Kerja Sama Ini
Meliputi :
1. Pertukaran Dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dengan Tetap Memperhatikan Peraturan PerundangUndangan.
2. Perlindungan Hukum Profesi Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari Tindakan Kekerasan, Ancaman, Perlakuan Diskriminatif, Intimidasi Atau Perlakuan Tidak Adil dari Masyarakat dan Penegak Hukum Dengan Cara Saling Berkoordinasi dalam Penyelidikan dan Penyidikan
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Bantuan Pengamanan Baik Secara Terbuka Maupun Tertutup.
4. Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia Dengan Menyelenggarakan Kegiatan Lokakarya, Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Diskusi Kelompok Termumpun dan Seminar.
5. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Yang Dimiliki Oleh Para Pihak Dengan Mengajukan Permintaan Secara Tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat Yang Berwenang.
Dengan Dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama Ini Para Pihak Dapat Menjadikannya Sebagai Pedoman Untuk Meningkatkan Kerja Sama Yang Sinergis Dalam Rangka Perlindungan Hukum Profesi Guru Guna Meminimalisir Terjadinya Tindakan Kekerasan, Ancaman, Perlakuan Diskriminatif, Intimidasi Atau Perlakuan Tidak Adil Dari Masyarakat.
“Semoga melalui MOU antara PGRI Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Polres Tulang Bawang Barat diharapkan membantu mencarikan solusi atau pemecahan masalah guna melindungi profesi guru,”pungkasnya.(*)