Advertisement
TULANG BAWANG - Penimbunan minyak BBM jenis Pertalite yang berada di Desa Penawar Rejo,Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, penimbunan BBM tersebut diduga sudah bertahun-tahun beroperasi tapi sayangnya penimbunan BBM yang di lakukan oleh oknum marinir dan salah satu warga setempat tersebut belum pernah terhebus oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, Hasil penelusuran investigasi tim media di lapangan di temukan banyak barang bukti berupa Drum dan Drigen yang berisikan BBM jenis pertalait yang diduga kuat BBM tersebut sengaja di timbun demi mendapatkan keuntungan pribadi,tempat penimbunan tersebut juga diduga di pergunakan untuk pengoplos BBM jenis pertalait dengan minyak yang sengaja di datangkan dari luar daerah.
Menurut keterangan sumber informasi yang namanya enggan di publikasikan praktek penimbunan dan pengoplosan minyak bersubsidi jenis pertalait ini sudah berlangsung lama namun hingga saat ini belum terhembus oleh pihak kepolisian.
Pada saat di lokasi penimbunan BBM pemilik tempat tersebut berinisial,H.BJ saat di konfirmasi oleh awak media,Jumat 11/11/2022,sekitar pukul 15.30 Wib,H.BJ enggan untuk memberikan komentar yang lebih mendetail,H.BJ hanya mengatakan bahwa barang tersebut bukanlah miliknya melainkan pemilik barang tersebut adalah saudara berinisial PRS seorang oknum marini yang bertempat tinggal di bandar Lampung."Kata H.BJ.
Selain itu juga di lokasi di dapati dua mobil jenis Fik'Up yang diduga sering di gunakan untuk mengangkut BBM oplosan jenis pertalait tersebut untuk di kirimkan ke lokasi - lokasi yang memang sudah menjadi target penindistribusian.
Untuk lebih meyakinkan lagi tim media kembali mendatangi lokasi pada Jumat malam sekitar pukul 20:30 wib di tempat penimbunan BBM tersebut di dapati dua orang sedang melakukan pengemasan BBM jenis pertalait ke dalam wadah drigen,yang ada di lokasi pada saat itu H.BJ Dan Sopir mobil pengakut barang.
Menyikapi hal tersebut beberapa awak media meminta aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian polres tulang bawang,Polda Lampung,agar segera menindak oknum pemilik Penimbunan BBM yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut sesuai udang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Pasal 53. yang berbunyi.Setiap orang yang melakukan :
A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 54. Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Red)