KONKRIT NEWS
Selasa, Oktober 18, 2022, 13:32 WIB
Last Updated 2022-10-18T06:32:58Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus dugaan Tindak pidana Pemerkosaan Seorang Bidan

Advertisement

 


Tulang Bawang Barat - Diduga melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Bidan Oleh  seorang Perawat diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana Pemerkosaan terhadap seorang Bidan DR (28).

Terduga Pelaku seorang Perawat berinisial YFN (34) tahun seorang tenaga Perawat, warga asal Tiyuh Suka jaya kecamatan Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 01 oktober 2022 sekira pukul 03.00, Wib, korban bernama DR (28) warga asal Tiyuh Suka Jaya , salah satu Bidan Desa yang masih aktip bekerja di Poned Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya Kecamatan  Gunung Agung, Kabupaten Tulang bawang Barat.

Lanju kasat" sekitar jam 22.00 wib korban tidur di ruang perawat, pada saat korban sedang tertidur dikamar jaga, sekira pukul 02.00 wib , korban merasakan ada yang mencium leher korban, lalu korban bangun dan melihat pelaku (YFN) sudah berada diatas tubuh korban, dan langsung membuka  pakaian korban secara paksa dan melakukan Pemerkosaan terhadap Korban.

Untuk tersangka saat ini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP "" barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan " diancam penjara paling lama 12 Tahun Penjara. (*)