Advertisement
Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) melakukan rapat Integrasi Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balairung Hotel Sari Rasa, Selasa 04/10/2022.
Rapat tersebut berdasarkan surat undangan Nomor : NT. 02.02/482-18.04/IX/2022, dibuka Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring SE,. MP.
Turut dihadiri langsung oleh sejumlah Kepala perangkat Daerah, Perwakilan dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Mengawali acara Kepala BPN Lampung barat melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Ika Surya Agustina, M.P.A menyampaikan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini sebagai wadah informasi dan diskusi terkait integrasi penataan aset dan gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Lampung Barat.
"Kedepannya diharapkan dapat menghasilkan kinerja reforma agraria tahun 2022 dikabupaten lampung barat," Harapnya.
Terakhir pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Lampung Barat selama ini sudah mendukung kegiatan yang dilakukuan BPN lampung barat.
Usai membuka rapat Wasisno Sembiring mengatakan kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
Dalam rangka pelaksanaan program reforma agraria menurut Wasisno pemerintah kabupaten lampung barat dan BPN harus saling mendukung dengan cara koordinasi dan kerjasama sehingga dapat mewujudkan program-program yang ada dalam reforma agraria yaitu untuk mewujudkan masyarakat kabupaten lampung barat yang lebih makmur dan sejahtera.
"Dengan terwujudnya masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera kita sudah mendukung program pemerintah, dan berpartisipasi dalam mewujudkan Lampung Barat hebat dan sejahtera," Harapnya.
Tujuan reforma agraria untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, serta meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. (Indra/KN)