Advertisement
Tulang Bawang Barat -- Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Beginilah tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM, yang berpedoman Protokol kesehatan Covid-19 yang Bertempat di kantor Satpas Polres Tulang Bawang Barat, Kamis (27/10/2022).
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah di sediakan, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, kemudian melaksanakan sidik jari, tanda tangan digital dan Foto, setelah itu melaksanakan Ujian tes teori dan praktek di lapangan bila hendak membuat SIM baru, apabila telah memenuhi syarat maka SIM akan langsung di terbitkan.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M melalui Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Barat Iptu Samsi Rizal , S.E.M.M mengatakan “Kami Menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat”.
Satlantas Polres Tulang Bawang Barat juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Tulang Bawang Barat."Pungkasnya.(*).