KONKRIT NEWS
Minggu, Oktober 23, 2022, 13:26 WIB
Last Updated 2022-10-23T06:26:30Z
Bandar Lampung

Direktorat Narkoba Polda Lampung Pantau Obat Sirup Bagi Anak Dikembalikan Ke Distributor

Advertisement


Lampung - Dalam beberapa minggu terakhir ini, di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa. Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia  ada 2 anak  di Bandarlampung yang juga mengalami gagal ginjal.

Menindak lanjuti hal tersebut Direktorat Narkoba Polda Lampung dipimpin Dirnarkoba Kombes Aris Supriyono pada Minggu (23/10)  menjelaskan  anggotanya  melakukan pemantauan langsung ke apotek diwilayah Lampung sejak  pemerintah melarang penggunaan obat syrup  sampai hari ini sudah kami datangi  ke beberapa apotek diantaranya  Apotek Arum, di depan Terimal Kemiling Bandar Lampung. Pemiliknya Arum awalnya  menjual obat Parasetamol sirup 12 botol, Unibebi Courgh 15 botol namun sejak pemerintah memberikan himbauan agar tidak lagi menggunakan obat syrup karena efek dari obat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal  maka langsung kami serahkan ke Distributor PBF (Pedagang besar Parmasi) di Teluk Betung pada hari Kamis ( 20/10).

Kemudian dilanjutkan  pada  Hari Sabtu ( 22/10) jam 19.30 WIB di Apotek Alfa, jl. Cik Sitiro Kemiling Bandar Lampung menjelaskan  apotik Alfa tadinya memiliki obat  Termorex sirup 5 botol unibebi Courgh sirup 12 botol , unibebi demam 6 botol semua sudah diserahkan ke Distributor  PBF Telum Betung pada hari Kamis pada (22/10).

Selanjutnya pada Sabtu tgl (22/10)  pukul  20.30 WIB ke Apotek Intan Jaya, jl. Cik Ditiro Bandar Lampung menerangkan  apotek Intan Jaya tidak menjual obat yang dilarang edar dan sudah menyerahkan obat berupa Termorex sirup 6 botol dan unibebi Courgh sirup 6 botol  ke Distributor  UDC (unit doco sitas) jl. Cut Nyak Dien Palapa Bandar Lampung pada pada  Kamis ( 20/10).

"Kita akan terus melakukan pemantauan kepada apotek di seluruh Lampung agar pemilik tidak lagi menjual obat syrup dan segera mengembalikan  kepada distributor," ujar Dirnarkoba.

Kegiatan akan terus dilakukan sampai betul betul obat yang dilarang tidak beredar lagi.

Dirnarkoba juga memerintahkan seluruh jajaran Kasat narkoba untuk melakukan hal yang sama. (*)