Advertisement
Mesuji - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan pemerintah pada tahun anggaran 2020 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung di tengarai dikorupsi oleh Oknum mantan kepala Sekolah.
SN Oknum mantan Kepala SD Negeri tersebut diduga berani memainkan anggaran BOS pada beberapa item kegiatan yang semestinya untuk kepentingan siswa. Namun, diduga kuat selama masa pandemi covid-19 dan siswa mengikuti proses belajar mengajar secara daring, menjadi kesempatan bagi Oknum Kepala Sekolah menyimpangkan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya, dari sejumlah komponen belanja dana BOS yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan di SD Negeri 5 Simpang Pematang tersebut. Sehingga ditemukan adanya dugaan Mark-Up (memperbanyak/memperbesar) yang dilakukan pihak sekolah.
Salah satu Nara sumber yang tak mau di sebut namanya membeberkan, dalam pengelolaan dana BOS, SN Oknum Kepala SD Negeri 5 Simpang Pematang diduga kuat dalam setiap pengeluaran dana terkesan tidak transparan bahkan diduga tidak mengacu petunjuk pelaksana dan petunjuk tehnis (Juklak dan Juknis), sehingga anggaran ratusan juta tersebut dengan mudah diambil untuk memperkaya diri (korupsi).
“Selama Kepsek mengelola dana BOS tidak terbuka (transparan) dengan komite maupun dewan guru, yang dipikirkannya hanya bagaimana supaya mendapatkan uang sebanyak-banyaknya dari Dana BOS itu, itukan korupsi namanya,” beber Narasumber yang enggan disebut namanya baru-baru ini.
lebih jauh Narasumber mengatakan, penggunaan dana BOS dalam tiap tahap yang mencapai ratusan juta diduga kuat terjadi manipulasi data sehingga dengan leluasa Oknum Kepala SDN tersebut terindikasi meraup keuntungan pribadi.
“Sudah jelas dimasa pendemi, beberapa tahap kucuran dana BOS itu semestinya lebih minim dari sebelumnya, sebab diwaktu itu pembelajaran secara daring, bisa dilihat, di dalam perkomponen penggunaan bahkan terdapat beberapa yang sangat fantastis bahkan di luar nalar logika," imbuh sumber.
Untuk diketahui, berikut rincian jumlah dana BOS yang digulirkan pemerintah pusat ke SD Negeri 5 Simpang Pematang pada tahun anggaran 2020.
Tahap pertama Rp. 115.290.000, tahap kedua Rp. 153.720.000, tahap ketiga Rp. 110.160.000 yang mana di dalam beberapa item komponen penggunaanya diduga telah terjadi markup bahkan fiktip.
Kecurigaan itu di perkuat adanya, komponen pembelajaran dan ekstra kulikuler yang mencapai hingga Rp. 11.268.000 pada tahap kedua tahun 2020, dan Rp. 21.776.000 pada tahap ke tiga, sementara diketahui pada saat itu siswa didik belajar secara daring tanpa tatap muka dan bahkan tidak ada sedikitpun kegiatan ekstrakulikuler yang berjalan.
Sampai berita ini di terbitkan Hingga saat ini, SN Kepala SD Negeri 5 Simpang Pematang belum bisa di pintai keteangan, Lantara sudah berupaya mau nemui tapi tidak ada di tempat dan di hubungi TLP seluler tidak menjawab dan di chat di minta tagapan tidak bls chat wartawan. (Holidi/TIM)