Advertisement
Tulang Bawang - Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Lampung melaksanakan supervisi terkait pelaksanaan tugas-tugas kehumasan, guna menjawab tantangan kemajuan teknologi yang berkembang dengan pesat saat ini.
Kegiatan supervisi dari Bid Humas Polda Lampung ini berlangsung hari Kamis (15/09/2022), pukul 16.45 WIB s/d pukul 18.00 WIB, di Polres Tulang Bawang.
Adapun Tim dari Bid Humas Polda Lampung yang hadir yakni PS. Kasubbid PID, Kompol Andri Yulianto, S.Kom, Paur 1 Subbid Penmas, AKP Dian Andika, PS. Pamin 3 Subbag Renmin, Aipda Hariyanto, Bripka Taradiva Sidi Kencana, Brigpol M Irfan Alsa, S.Pd.I, dan Bripda Reo Parli Manusun Purba.
Kompol Andri dalam arahannya mengatakan, tujuan dari kegiatan supervisi ini adalah untuk memberikan bimbingan langsung kepada personel yang berdinas di Seksi Humas yang ada di Polres jajaran.
"Sehingga tidak ada keragu-raguan lagi dalam melaksanakan tugas kehumasan yang dilakukan oleh personel yang berdinas di Seksi Humas yang ada di Polres jajaran," ucap PS. Kasubbid PID selaku Ketua Tim 2.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk mengecek langsung terkait aplikasi Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT) yang baru saja di launcing oleh Divisi Humas Polri beberapa waktu yang lalu, apakah ada kendala dalam pengoperasiannya.
Ditempat yang sama, AKP Dian dalam arahannya mengatakan, humas saat ini memiliki peran yang sangat penting terutama dalam menyampaikan pemberitaan yang ada di institusi Polri.
"Personel Humas wajib memiliki keahlian yang mumpuni dibidang kehumasan terutama saat merelease berita, karena apabila salah akan berakibat fatal," ujarnya.
Menurut Paur 1 Subbid Penmas, ungkap kasus yang menjadi atensi dari pimpinan wajib kita up di media nasional baik online maupun televisi. Sehingga keberhasilan tugas-tugas Polri bisa diketahui oleh khalayak ramai.
"Kami selaku Tim Supervisi dari Bid Humas Polda Lampung memberikan apresiasi kepada Polres Tulang Bawang yang kinerjanya sudah baik. Untuk itu ayo terus berlatih dan tingkatkan kemampuan yang dimiliki." Tutup AKP Dian. (*)