Advertisement
Bandar Lampung - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung mengutus petugas teknis bersama mengecek dan membawa meteran listrik pelanggan milik EF warga Fajar Baru, Lampung Selatan, Rabu (21/9/2022).
Pihak PLN membawa meteran pelanggan EF dengan alasan meteran tersebut berkapasitas rendah. Dan pelanggan diminta membayar uang denda jika ingin meterannya dipasang kembali.
Menyaksikan petugas PLN memeriksa dan membawa meteran listrik rumahnya mengaku kecewa dan menduga hal tersebut hanya akal-akalan pihak PLN.
Sebab, sejak ia memasang meteran listrik tersebut lebih kurang enam tahun ia merasa tidak pernah ada masalah. Bahkan segel pada meteran pasca bayar miliknya tidak ada kerusakan sama sekali. Dan yang memasang juga adalah petugas dari PLN.
"Saya sama sekali tidak pernah ada masalah pada meteran listrik itu. Ketika tokennya habis selalu saya isi ulang," kata EF.
Kalau pun ada masalah pada meteran tersebut, lanjut EF, kemungkinan hal tersebut adalah ulah petugas PLN yang memasang meteran itu sendiri dan tanpa ada perintah atau arahan dari saya selaku pemilik rumah.
"Saya menduga kejadian yang saya alami ini hanya akal-akalan pihak PLN. Dan kemungkinan kejadian yang saya alami ini juga terjadi pada pelanggan lain. Jika benar ini sangat berbahaya," lanjut EF.
EF berencana akan mengkonfirmasi ke pihak PLN terkait pemeriksaan dan pencabutan meteran listrik miliknya. Dan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.
Sebab pemeriksaan dan pencabutan meteran listrik pascabayar tersebut menurutnya sangat mempermalukan dirinya.
"Tetangga saya melihat rumah saya didatangi petugas PLN dan Polisi, seperti saya melakukan tindakan kejahatan," keluhnya.
Setelah itu, ketika EF menyambangi kantor PT PLN (Persero) UPT Way Halim, EF diminta untuk membayar membayar Rp2.500.000 serta diminta untuk ke laboratorium PLN Tanjung Karang untuk uji KWH.
Sementara, hal yang sama juga dialami oleh Yadi, ID Pelanggan 17.120.1818xxx, warga Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung ketika ditemui di PT PLN (Persero) UPT Way Halim Jalaan RA Gunawan No 7A, Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, pada Selasa (21/9/2022), kediamannya disambangi petugas PLN dan mengatakan jika kondisi piringan meteran listrik di rumahnya tidak normal. Sehingga petugas memutus meteran listrik prabayar di rumahnya. Sementara setelah diuji tera di laboratorium PLN Tanjung Karang kondisi meteran tersebut dalam kondisi normal.
"Maka saya juga bingung, Mas. Katanya putaran piringan metaran saya tidak normal, sementara ketika diuji di laboratorium PLN Tanjung Karang normal tidak ada masalah," keluh Yadi.
Sementara, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas PT PLN (Persero) UID Lampung, Darma Saputra mengkau memang sedang dilakukan kegiatan pemeriksaan kwh meter oleh PLN bersama kepolisian. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dari bahaya kelistrikan, terlebih saat ini sedang menghadapi cuaca hujan dengan intensitas yang tinggi.
"Kwh meter merupakan alat ukur atau alat transaksi antara PLN dan Pelanggan harus selalu dalam kondisi aman dan berfungsi dengan baik secara proteksi keamanan dan pengukuran energinya," ujarnya.
Menanggapi yang terjadi sesuai pemberitaan yang beredar, memang benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap kwh meter di rumah EF warga Fajar Baru, Lamsel pada hari Rabu 21 September 2022.
"Petugas telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Berita acara dicatat dan ditandatangani sesuai apa yang telah ditemukan petugas berdasarkan fakta-fakta lapangan. Sampai saat ini masih berproses sesuai ketentuan yang berlaku. PLN tetap menghormati hak-hak pelanggan. Jika perlu, pelanggan bersama PLN dapat melakukan pengujian alat ukur di laboratorium tera," kata dia. (Red)