KONKRIT NEWS
Kamis, September 29, 2022, 10:58 WIB
Last Updated 2022-10-04T04:00:08Z
DaerahPemprov

Masyarakat Terdampak Pembangunan Transmisi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung I/Sribawono Tandatangani Berita Acara Kesepakatan

Advertisement

 


Bandar Lampung -- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Pembangunan, Zainal Abidin, memimpin Konsultasi Publik terkait Pengadaan Tanah Pembangunan Transmisi Sutet 275 kV Gumawang-Lampung I/Sribawono Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (29/09/2022). 

Dalam konsultasi publik tersebut dibahas rencana PT PLN yang  akan membangun Transmisi Sutet 275 kV Gumawang-Lampung 1/Sribawono  berlokasi di Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, dan Pesawaran di 14 Kecamatan dan 45 Desa. 

Total luasan tanah yang diperlukan kurang lebih 317.400 m² untuk membangun kurang lebih 313 tower (247 tanah masyarakat, 66 perusahaan) dengan masyarakat yang terkena dampak kurang lebih 450 orang. 

Saat ini telah dilakukan Sosialisasi di Provinsi terhadap aparat dan Konsultasi Publik di kabupaten sebanyak 7 kali. Masih perlu dilakukan konsultasi publik ulang, karena masih terdapat masyarakat yang terkena dampak yang belum hadir di 7 konsultasi publik sebelumnya dan terdapat pergeseran titik di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah (10 titik). 

Capaian atau output dari konsultasi publik ialah, berita Acara Kesepakatan Lokasi bahwa masyarakat menyepakati/menyetujui tanahnya digunakan untuk lokasi dan/atau keseluruhan rencana Pembangunan Transmisi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung I/Sribawono. 

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Pembangunan, Zainal Abidin, memaparkan bahwa PT PLN sangat dibutuhkan untuk pembangunan di Provinsi Lampung untuk memenuhi kebutuhan listrik,diantaranya hotel, pelabuhan,tempat wisata dan lainnya. Maka untuk mengimbangi hal diatas PLN berinisiatif membangun koneksi listrik tersebut di beberapa daerah yang sangat dibutuhkan. 

Pada hari ini, kata Zainal Abidin, mengundang tokoh masyarakat juga masyarakat yang terkena dampak pembangunan sutet. "Pemerintah Provinsi akan menginformasikan secara resmi bahwa tanah akan dipakai oleh negara sebagai bagian dari program strategis nasional yang ada di daerah Lampung, untuk mendukung pembangunan sektor-sektor lainnya yang ada di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan," ujar Zainal.

Pada akhir kegiatan dilakukan  Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan persetujuan dari masyarakat yang terdampak.

Hadir dalam Acara Plt. Kepala Dinas ESDM, Plt. Kepala Biro Adbang, Kepala Bagian Biro Hukum, Perwakilan dari PT. PLN (Persero) UIP Sumbagsel. (*)