Advertisement
Lampung Timur - DPC AJOI Soroti Surat Muatan Barang (SMB) yang beredar pada masyarakat, yang Disinyalir melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Berjalan, Kamis (16/09/2022).
Ketua DPC AJOI Ahmad Hamami beserta Seketaris Feri Fradana dan anggota, mendatangi Dinas Perhubungan untuk memintai klarifikasi tentang Surat Muatan Barang (SMB) yang beredar saat ini. Namun saat di temui Kepala Dinas Perhubungan Wan Ruslan Abdul Ghani, tidak berada di tempat.
Adapun yang ingin diklarifikasi oleh DPC AJOI adalah, tentang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60. tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
"Surat Muatan Barang (SMB) yang beredar saat ini Disinyalir mengangkangi Pasal 54 dan 55, yang seharusnya dibuat oleh Direktoral Jenderal Perhubungan, yang berbasis aplikasi sinoac, dan dia juga menekankan bahwa dalam SMB itu tidak di lampirkan tonase Barang pada Surat Muatan Barang (SMB) yang beredar tersebut, ujar Ketua DPC AJOI Lampung Timur.
Feri Fradana Seketaris DPC AJOI (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia) Juga menambahkan bahwasannya, SMB yang ditertibkan ini telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No.60 Tahun 2019, yang di buktikan melalui surat Muatan Barang yang beredar, serta yang di tanda tangani Kepala Dinas Perhubungan.
"Iya saya menduga bawasannya Dinas Perhubungan telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan 60 Tahun 2019, yang di buktikan dengan Surat Muatan Barang (SMB) yang dipakai untuk mengirim barang jenis Mineral Bukan Jenis Tertentu (Pasir Kuarsa), bahkan Surat tersebut sudah melampaui Tapal Batas yang menjadi kewenangan Perusahaan yang di terbitanya SMB ( Surat Muatan Barang) dari Dinas Perhubungan, pungkas Seketaris DPC AJOI.
Diketahui pada Hari Jum'at (16/09/202) DPC AJOI, telah mendatangi Dinas Perhubungan untuk memintai tanggapan atas SMB yang beredar yang dipakai sopir Untuk melakukan perjalanan, namun saat itu Zainal Arif selaku staf lalu lintas angkutan darat, menyarankan agar langsung bertemu Kepala Dinas Perhubungan Agar mendapatkan Jawaban yang Memuaskan.
"Untuk saya menjawab pertanyaan tersebut bukan kapasitas saya, saya menyarankan agar langsung bertemu dengan Kepala Dinas, karena saya tidak bisa memberikan keterangan karena keterbatasan Tupoksi dan wewenang saya untuk menjelaskan, saya sarankan nanti saya akan sampaikan kepada Kepala Dinas agar bisa bertemu dengan Kepala Dinas untuk dimintai klarifikasi tutupnya.(Tim)