Advertisement
Lampung Utara - Seperti Bola Salju, Sekretaris DPC PERADI Kotabumi William Mamora, S.H juga turut berikan perspektif hukum karena menyimak banyaknya pemberitaan tentang temuan LHP BPK RI di banyak OPD di Lampung Utara, Senin (08/08/2022)
"Sikap kritis yang dilakukan teman-teman Mahasiswa dan NGO baru-baru ini kepada Badan Kesbangpol Lampung Utara, pasti karena adanya kejanggalan," Jelasnya. dan dia juga mengatakan hal ini bukti maraknya praktik KKN selama ini.
Ia menduga kejanggalan yang terjadi mulai dari adanya penambahan hibah yang tidak sesuai dengan mekanisme dan usulan yang diajukan pada APDB Perubahan TA 2021, Kemudian TAPD dalam menambahkan dan memutuskan besaran hibah tanpa hasil verifikasi dan usulan dari Badan Kesbangpol, ini jelas bertentangan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020, tegasnya.
Tak hanya itu, William mengatakan bahwa berdasarkan Perbup nomor 76 tahun 2020, Badan Kesbangpol secara teknis bertugas sebagai Tim Verifikasi, dalam menentukan jumlah dana hibah Tim Verifikasi ini tidak mempunyai standar kriteria dan Hasilnya juga bukan berdasarkan verifikasi tim yang telah dibentuk, melainkan ada dugaan intervensi dari petinggi untuk kepentingan tertentu.
"Hal ini diketahuinya karna adanya Ormas yang tidak terdaftar tapi diberikan dana hibah, Ada yang tidak memperpanjang SKT bahkan ada yang tidak mengajukan proposal tapi dianggarkan, dan saya juga mengindikasi ada 2 Kepala OPD yang mendapat Hibah Organisasi, Ini jelas praktik KKN," terangnya.
Ia menambahkan, ini dampak dari Iemahnya pengawasan dari Inspektorat, ia mengingatkan kepada pejabat di OPD-OPD terkait agar jangan main-main dengan temuan tersebut, Karna itu termasuk Extraordinary Crime jelas bertentangan dengan Undang Undang Pemberantasan Tipikor.
"Kabupaten Lampung Utara merupakan salah satu Kabupaten Tertua di Provinsi Lampung, Awas kalian (Koruptor_red) Kualat nanti," Tutupnya. (AlbeT/RD/SB)