Advertisement
Usup Burlian saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (5/8/2022) |
Bandar Lampung - Proses Tender pekerjaan konstruksi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang di lakukan oleh LPSE setempat terkait kegiatan penyelenggaraan jalan Provinsi sub kegiatan rekonstruksi jalan, tentang pekerjaan preservasi jalan ruas SP. Soponyono - Serupa Indah (Link.082) di kabupaten Way Kanan dengan nilai pagu 34.8 miliyar tahun anggaran 2022, terdapat banyak kejanggalan.
Pasalnya, salah satu peserta tender yang ikut dalam kualifikasi tersebut tidak terima dengan keputusan oleh pihak LPSE dikarenakan perusahaan miliknya tidak ditetapkan menjadi pemenang padahal selalu menjadi yang terbaik dari beberapa peserta pada setiap tahapan kualifikasinya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Usup Burlian Pimpinan Cabang Lampung PT. Rajasa Tomax Globalindo, saat menggelar konferensi pers di kantornya, jl. Letjen Ryacudu, Perum Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, Jumat (5/8/2022) sore.
Menurutnya, indikasi kecurangan pada proses lelang sudah terlihat pihaknya sejak mengikuti lelang pertama pada 9 Mei 2022 lalu. "Kami memasukan penawaran melalui PT. Lematang Sukses Mandiri dan menjadi rangking pertama, tetapi anehnya kami digugurkan oleh panitia dengan alasan tidak ada surat pernyataan, padahal surat pertanyaan yang dimaksud sudah terlampir dalam data yang kami upload, dan kami ada buktinya," terangnya.
Kemudian, Usup Burlian mengikuti lelang ke dua yang dilaksanakan pada 17 Juni 2022, dengan syarat mengharuskan penyedia atau perusahaan memiliki satu Nilai Paket Tertinggi (NTP).
"Untuk lelang ke II ini, kami pun sudah memakai perusahaan yang sesuai dengan persyaratan dimaksud yakni PT. Rajasa Tomax Globalindo, dan telah masuk kembali menjadi rangking 1 serta telah melakukan penawaran dengan penurunan 6,7% dari nilai pagu serta dinyatakan berkas lengkap. Tapi anehnya di dalam pengumuman berita acara hasil lelang, perusahaan kami gugur karena dinyatakan tidak mengupload SBU padahal kami telah mengupload SBU tersebut dan lengkap," papar dia.
Menyikapi hal itu, PT. Rajasa Tomax Globalindo langsung mengajukan pengaduan ke LKPP dengan nomor 1.1.RTG/EX/2022 pada 8 Juli 2022, dan akan mendapatkan jawaban selama 13 hari kerja, dan akhirnya diputuskan untuk lelang ulang.
"Kami mengikuti lelang ke III pada 11 Juli 2022, namun tetap kami digugurkan di hasil lelang oleh panitia ULP dengan dalih penawaran tidak sesuai, surat penawaran harga sewa peralatan dan surat penawaran harga Batching Plant tidak ditandatangani pimpinan, padahal surat surat tersebut sangat jelas sudah ditandatangani semua. Bahkan anehnya lagi, alat Vibratory Roller yang kami ajukanpun dianggap tidak memenuhi spesifikasi padahal yang kami ajukan sudah memenuhi kapasitas yakni 5-8 Ton sesuai dengan persyaratan yang ada dan kami lengkapi dengan data terlampir," ucap Usup Burlian.
Sambung dia, banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam proses lelang yang dilakukan oleh pihak Pokja dan diduga telah melangkahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan bahkan diduga telah melanggar ketentuan kepres No.16 tahun 2018 dan perubahan kepres No. 12 tahun 202.
"Ini sangat tidak wajar. Saya akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan akan melaporkan kepada pihak berwenang baik di tingkat Provinsi bahkan Pusat. Dalam hal ini kami sangat dirugikan bukan hanya dari segi materil bahan tenaga dan fikirin kami sejak awal mengikuti tender tersebut," kata dia.
Usup Burlian berharap harusnya proses lelang tersebut dilakukan secara benar dan profesional serta transparan, bukan hanya sekedar jargon saja tetapi memang harus diterapkan, jangan sampai terjadi monopoli dalam proses lelang itu.
"Dalam hal ini saya menduga adanya monopoli, karena sangat jelas dimana perusahaan kita selalu menjadi terbaik dalam setiap kualifikasi lelang dan selalu rangking pertama namun selalu digugurkan dengan alasan yang tidak jelas. Jika dugaan monopoli tersebut terjadi, itu sangat berbahaya dalam proses kita berbangsa dan bernegara, terlebih pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan di provinsi Lampung ini adalah untuk kepentingan masyarakat banyak, artinya harus memiliki kualitas terbaik dalam pengerjaannya," tutup dia.
Ditempat terpisah, Kepala biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Lampung Selamet Riadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya Sabtu (6/8/2022), mengatakan bahwa mengenai proses tender yang dilakukan oleh Pokja sudah benar sesuai aturan.
"Mengenai proses tender yang dilakukan oleh Pokja, saya selaku kepala biro PBJ Provinsi Lampung yakin bahwa Pokja bekerja profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Saya juga meyakini apa yang menjadi persyaratan proses tender sudah melalu kajian PPK dengan tujuan menghasilkan penyedia yang berkualitas sehingga berdampak untuk pekerjaan yang baik," ujarnya. (Putra/KN)