KONKRIT NEWS
Kamis, Juli 07, 2022, 15:19 WIB
Last Updated 2022-07-07T08:19:21Z
Bandar Lampung

Sengketa Lahan Rejosari, PN Kalianda Menangkan PTPN VII

Advertisement

 


BANDARLAMPUNG---Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan menyatakan lahan kebun kelapa sawit di Unit Rejosari seluas 75 hektare yang digugat Maskamdani bebepa waktu lalu adalah sah milik PTPN VII. Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Kalianda yang menangani perkara ini telah memenangkan PTPN VII setelah melalui serangkaian sidang dan pembuktian.

“Iya, benar. Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Kalianda telah memutuskan bahwa perkara lahan 75 hektare yang diklaim oleh penggugat dalam Perkara Perdata No.2/pdt.G/2022/PN.Kla sudah putus. Dengan demikian, gugatan atas nama Maskamdani terhadap lahan milik PTPN VII itu batal demi hukum. Artinya, lahan tersebut adalah milik PTPN VII,” kata Bambang di Bandarlampung, Kamis (7/2/22).

Menurut Bambang, sidang putusan berlangsung pada Senin, 27 Juni 2022. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat (Maskamdani) kepada Tergugat I (PTPN VII) untuk seluruhnya. Informasi tersebut dapat diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memutuskan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PTPN VII kepada Penggugat Konvensi (Maskamdani). Amar putusannya menyatakan bahwa lahan objek perkara tersebut seluas 75 hektare merupakan aset milik PTPN VII. Majelis Hakim juga menghukum Maskamdani dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada PTPN VII seketika dan tanpa syarat apapun.

“Setelah Tim Hukum PTPN VII melakukan pengecekan melalui e-court Pengadilan Negeri Kalianda, diketahui Majelis Hakim telah menjatuhi putusan yang memenangkan Pihak PTPN VII.” Kata Bambang.

Terkait kasus ini, Bambang mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kalianda. Sejak perkara ini bergulir, kata Bambang, pihaknya mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku dan tunduk kepada undang-undang.

“Atas nama PTPN VII, kami mengapresiasi PN Kalianda yang sudah membuat putusan. Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati apa yang telah menjadi putusan hukum tetap. Kami juga meminta maaf kepada parapihak yang mungkin dalam proses sempat selisih paham. Mari kita rajut kebersamaan kembali dengan konstruksi yang lebih baik,” kata dia.

Pihak PTPN VII, menurut Bambang, juga akan segera melaksanakan putusan tersebut. Pada lahan tersebut, kata dia, akan dilakukan pengamanan dan penguasaan aset yang memang selama ini tercatat sebagai aset Perusahaan pada Portal Aset Kementerian BUMN,” terang Bambang.

Sebagaimana diketahui, permasalahan tanah seluas 75 hektare milik PTPN VII Unit Rejosari itu juga melibatkan LSM Pelita. Pada saat proses hukum berlangsung, sempat terjadi insiden yang melibatkan personel LSM Pelita dengan tenaga pengamanan PTPN VII Unit Rejosari.

“Selain kasus perdata, kami juga sudah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan okupasi atas tanah seluas 75 hektare milik PTPN VII Unit Rejosari kepada Pihak Polres Lampung Selatan,” jelas Bambang.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak ikut terlibat dalam permasalahan tanah tersebut, melalui kegiatan penyewaan/jual beli lahan karena hal tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kalianda, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terlibat penyewaan/jual beli lahan objek perkara ini. Tolong segera konsongkan areal.” (Rls/KN)