Advertisement
LAMPUNG SELATAN - Sukadi, Sekertaris Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, terus memperjuangkan permasalahan yang sedang dihadapinya terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekertaris Desa Sabah Balau yang diberhentikan oleh Kepala Desa (P) Sabah Balau secara sepihak dan hanya secara lisan, serta adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020-2021 yang tidak sesuai.
Upaya-upaya pun sudah dilakukan oleh Sukadi mulai dari pengaduan kepada BPD, pihak BPD sudah melakukan teguran kepada Kepala Desa Sabah Balau untuk menyelesaikan masalah tersebut namun tidak diindahkan.
Sukadi pun melakukan pengaduan bahkan unjuk rasa di Kantor Kecamatan Tanjung Bintang dan hasilnya nihil tidak ada penyelesaian.
Ia pun mengadu minta tolong dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MH2 & Patners yang beralamat di Kalianda serta di Ketuai oleh Advokat Muhammad Ridwan, S.H, dalam pengurusan kepada lembaga-lembaga yang berkaitan.
Bahkan Sukadi juga telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Dinas PMD, Inspektoran dan Bupati, ia sangat menyayangkan Pemecatan/Pemberhentian terhadap dirinya yang sepihak dan hanya secara lisan, yang sebagaimana salah satu Tim Pengacara pak Sukadi, Imron Suhada, S.H., M.H, menyatakan seharusnya mengacu pada aturan yakni :
1. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
3. Peraturan Bupati Lampung Selatan No. 81 Tahun 2017 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Jangan se-enaknya untuk pemberhentian itu, karena negara kita adalah negara hukum.
saat ini sukadi melalui dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MH2 & Patners sedang melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman Lampung pada tanggal 8 Juni 2022, sebagaimana fungsi dan tugas dari ombusman yaitu untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lembaga pemerintahan serta Muhammad Ridwan, S.H, berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut tutupnya.
(Rls)
Sumber : FPII Prov. Lampung.