Advertisement
Tulang Bawang Barat - Dalam pengelolaan anggaran Dana Desa ada aturan yang mengaturnya, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Desa (Permendes), Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu), dan aturan-aturan lainya, agar semua bisa terealisasi sesuai dengan regulasinya.
Tapi berbeda dengan apa yang ada di Tiyuh Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Tiyuh Balam Asri Hendro, pada tahun 2022 tahap pertama melakukan kegiatan pembangunan dapur tiyuh dan tempat parkir motor ukuran 4x3 M dengan anggaran Rp 31.453.000, anggaran yang cukup fantastis.
Hendro selaku kepala tiyuh tidak mengindahkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, seharusnya penyerapan anggaran Dana Desa dari tahun 2020 sampai ditahun 2022 ini harus sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Dalam pasal 5 ayat 2 dalam Permendes ini disebutkan, penggunaan Dana Desa ditahun 2022 diprioritaskan pada tiga poin untuk mempercepat Sustinable Development Goals (SDGs) desa. Prioritasnya meliputi, pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, dan mitigasi dan penaganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.
Melihat dari tiga prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 dan untuk percepatan SDGs desa, penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapain SDGs desa yang meliputi:
1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tampa kemiskinan.
2. Pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa untuk pertumbuhan ekonomi merata.
3. Pembangunan dan pengembangan ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
4. Pendataan desa, pemetaan sumber daya yang ada didesa.
5. Pengembangan wisata desa untuk pertumbuhan ekonomi merata.
6. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tampa kelaparan.
7. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan,
8. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangan desa dirumuskan dalam musyawarah desa terhadap penyusunan RKP Desa . Dalam pasal 8 Permendes 7 tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan program dilakukan secara swakelola, dengan mendayagunakan sumber daya desa dengan mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengalokasikan 50% untuk upah pekerja dari dana kegiatan PKTD yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa.
Saat dikonfirmasi Kaur pembangunan Durotun Nasikin membenarkan, bahwa pada tahun 2022 ini di Tiyuh Balam Asri membangun dapur tiyuh dan tempat parkir motor.
"Tahun ini kami membangun dapur tiyuh dan tempat parkir motor, untuk lebih jelasnya coba hubungi aja kepala tiyuh, karena saya hanya menjalankan tugas saja," jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Hendro selaku kepala tiyuh belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan tersebut. (Holidi/KN)