Advertisement
Bandar Lampung - Masnona warga Jabung Kabupaten Lampung Timur dalam persalinannya (melahirkan) di Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung dengan bantuan Operasi Sesar pada 12 Juni 2022, fasilitas pembiayaan dalam penanganan persalinan ini menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) dan dokter yang menangani persalinan ini adalah dr. Zulkarnain.
Selang tiga hari setelah operasi persalinan tersebut, oleh dr. Bima atas perintah dr. Zulkarnain, karena alasan yang bersangkutan sedang diluar kota, benang operasi diperut Masnona dicabut dan pasien berserta keluarga pulang ke Jabung Lampung Timur, setelah tiga hari kemudian, Masnona mengalami pendarahan hebat dari luka bekas sayatan operasi.
Kejadian ini, Fauzi selaku suami dari Masnona mengaku panik dan membawa istrinya periksa ke Bidan terdekat, setelah diperiksa ternyata luka bekas sayatan operasi sesar menimbulkan luka baru dan mengeluarkan darah segar secara terus menerus.
Dalam kondisi demikian Fauzi kembali membawa isterinya Masnona untuk periksa ulang di Rumah Sakit Hermina Bandarlampung pada tanggal 16 Juni 2022 dengan tujuan menemui dr. Zulkarnain yang melakukan operasi sesar saat melahirkan. Namun sesampainya di Rumah Sakit ternyata dr. Zulkarnain tidak ada dan yang ada adalah dr. Bima.
Melihat kondisi pasien yang demikian Rumah Sakit Hermina menyarankan agar opasien menjalani operasi ulang, dengan biaya diperkirakan sekitar Rp 40 juta, karena terhitung pasien umum.
Rumah Sakit juga memberikan solusi, kalau pasien akan menggunakan fasilitas Jamkeskot seperti pada saat operasi pertama, maka keluarga diberikan tenggang waktu 3 hari. “Kita mulai masuk 30 Juni 2022, sementara hari Sabtu dan Minggu Libur, hari Senin surat itu harus jadi, nggak bakalan keburu waktunya,” keluh Fauzi.
Menyikapi masalah ini, Hermawan, S.H, M.H. Anggota DPRD Fraksi Gerindra, juga sebagai Ketua Lembaga Advoksi Hukum Indonesia Raya DPD Partai Gerindra Lampung dalam fungsi pengawasan menyayangkan mengapa kasus semacam ini bisa terulang kembali di Rumah Sakit Hermina, ini berarti ada yang salah dan harus dilakukan pembenahan dalam internal Rumah sakit.
“Rumah Sakit ini adalah sarana pelayanan publik, semestinya harus memberikan pelayanan yang bagus dan memuaskan, jangan justru meruigikan dan menyakiti perasaan pasien dan keluarganya, yeaach mungkin nanti akan dilakukan dengar pendapat dengan Komisi yang membidangi,” pungkas Hermawan. (*/KN)