KONKRIT NEWS
Kamis, Juli 21, 2022, 10:51 WIB
Last Updated 2022-08-23T03:51:46Z
DaerahPemprov

Gubernur Lampung Bersama Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021

Advertisement

 


Bandar Lampung --- Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (20/7).

Di dalam rapat paripurna, Gubernur Arinal menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan Raperda ini. 

"Sehingga menghasilkan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021," kata Gubernur.

Gubernur Arinal juga mengungkapkan, berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan, baik program kegiatan yang telah  dilaksanakan maupun yang akan  dilaksanakan, menjadi referensi untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan di kemudian hari.

"Guna tercapainya Program dan Kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera di Provinsi Lampung," kata Gubernur.

Selanjutnya, Gubernur Arinal menyebutkan, rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 yang telah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Lampung akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, DPRD Provinsi Lampung melalui Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Darlian Pone, meminta seluruh Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar lebih kreatif dalam meningkatkan kinerjanya, misalnya dengan terus menjalin sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota serta perusahaan-perusahaan besar sehingga meskipun dengan anggaran terbatas, pembangunan dapat tetap terlaksana dengan baik.

DPRD Provinsi Lampung juga merekomendasikan beberapa hal kepada OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pelaksanaan anggaran.

Pertama, Kepada seluruh OPD supaya lebih cermat dalam membuat perencanaan program atau kegiatan dan lebih memprioritaskan kegiatan yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, terutama saat Covid-19.

Kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung, agar dalam memberikan anggaran kepada OPD sesuai dengan kebutuhan prioritas masing-masing OPD.

Kemudian meminta seluruh OPD, agar pada setiap laporan anggaran untuk diperinci secara jelas per kegiatan. Terakhir, agar dalam merencanakan belanja modal dan operasional lebih proporsional sesuai dengan aturan yang ada

Didalam Rapat Paripurna juga dilakukan Penandatanganan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Lampung bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Hadir dalam Rapat Paripurna Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Plh. Sekdaprov Lampung, Staf Ahli Gubernur, Para Asisten Setdaprov Lampung, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. (*).