KONKRIT NEWS
Kamis, Mei 26, 2022, 10:15 WIB
Last Updated 2022-05-26T03:15:37Z
Mesuji

Tujuh Camat Se-Kabupaten Mesuji Dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Sementara

Advertisement

 


Mesuji - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji, Elih Rahmatullah melantik tujuh Camat se-kabupaten setempat, sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Sementara. Pelantikan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu (25/5/22).

Pelantikan 7 Camat sebagai PPAT Sementara ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung nomor : 93/10-18.300/IV/2022 tanggal 26 April 2022, tentang penunjukan camat sebagai PPATS.

Elih Rahmatullah mengatakan, para camat yang dilantik sebagai PPAT Sementara ini bertujuan memudahkan dan memperlancar akses pelayanan masyarakat yang mengurus akta tanah.

"Kami harap para camat yang telah dilantik sebagai PPAT ini dapat bekerja profesional dan menjadi mitra BPN Mesuji yang baik, mengingat persoalan tanah di Mesuji ini sangat banyak," ucapnya.

Elih menambahkan di kemajuan teknologi yang makin maju saat ini pihaknya berharap kedepan harus ada persiapan menuju sertifikat tanah elektronik.

"Sertifikat tanah elektronik akan lebih mudah, aman dan efesien karena bisa langsung dilakukan pengecekan melalui gedget atau android yang dimiliki," tambahnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir.Huminsa Lubis, MM mewakili Penjabat (PJ) Bupati Mesuji, Drs.Sulpakar, MM berharap kepada para camat yang telah dilantik ini untuk dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab nya harus jujur dan tertib berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

"Saya ingin seluruh PPATS ketika menjalankan jabatannya harus jujur, tertib, cermat dan memiliki pemikiran kesadaran bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan Martabat PPATS," pungkasnya. (Rls/KN)