Advertisement
Lampung Timur - Dugaan ganti rugi tanam tumbuh yang terindikasi fiktif pada lahan yang terdampak oleh pembangunan Bendungan gerak Margatiga Lampung timur dan telah dilaporkan oleh team investigasi Laskar Merah Putih kabupaten Lampung timur serta didampingi Lembaga Bantuan Hukum Adi Surya, SH dan rekan, pada Kejari Sukadana kabupaten Lampung timur nampaknya mulai menuai reaksi serta respon dari berbagai pihak yang terkait termasuk pula terhadap Panitia Satuan Tugas Pembebasan lahan serta tanam tumbuh yang dipimpin oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung timur yaitu A'an Rusmana selaku Koordinator masing-masing team Satgas. (25 Mei 2022).
Hal tersebut berdasarkan dari kutipan laman suryaandalas.com pada Senin 23 Mei 2022, Aan Rusmana mengatakan bahwa Panitia telah melakukan kajian dan penyesuaian data dengan kondisi real pada lahan milik Lis Maimunah di Desa Jadi Mulyo kecamatan Sekampung Lampung timur, " Panitia akan bayar sesuai data, kelebihan anggaran akan dikembalikan pada Negara melalui Departemen Keuangan ".
menurut A'an yang didampingi Kasi Pengadaan dan Pengembangan Alandes yang mengakui adanya kejanggalan data sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang pada lahan milik warga yang bernama Lis Maimunah.
Sementara diketahui sebelumnya bahwa Elemen masyarakat yaitu Laskar Merah Putih melalui team Investigasi telah melaporkan dugaan manipulasi data dalam proses ganti rugi terdampak pada lahan dan tanam tumbuh pada proyek raksasa pembangunan Bendungan gerak Margatiga kabupaten Lampung Timur.
Menanggapi steatmen Aan Rusmana tersebut, kuasa hukum Laskar Merah Putih yaitu Bapak Adi Surya, SH dan rekan, diruang kerjanya mengatakan, " kami berharap dari steatmen bapak Aan selaku ketua team satgas pada pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh terdampak bendungan di Media online tersebut dapat dijadikan alat petunjuk oleh Kejari Sukadana Lampung timur selaku APH, guna mengungkap tabir Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada ganti rugi lahan serta tanam tumbuh yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga khususnya atas nama Lis maimunah ".
Selanjutnya Bapak Adi Surya, SH menyampaikan, " Perlu diketahui terkait dugaan tanam tumbuh fiktif yang mendapat ganti rugi terdampak bendungan Marga tiga masih banyak yang beratas namakan warga lain, berada di beberapa kecamatan yang kasusnya serupa dengan atas nama Lis Maimunah, dan akan kami susulkan sebagai Laporan kepada Aparat Penegak Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi sambil menunggu hasil cross chek team investigasi Laskar Merah Putih di lapangan sesuai lokasi dan data masing-masing", papar bapak Adi Surya, SH.
Dalam paparanya Bapak Adi surya, SH menambahkan, " terkait perihal pelaporan pada Kejari Lampung timur, Laskar Merah Putih tidak berbicara tentang Kelalaian baik terhadap kasus Lis Maimunah atau atas nama warga lainnya", dilanjutkannya, " menurut saya ada indikasi kesengajaan, yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara dengan nilai cukup Fantastis, perlu saya tambahkan sebelum warga mendapatkan dana ganti rugi, itukan sudah ada team Survey baik dari BPN Lamtim, Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, Dinas PUPR serta Dinas Perikanan dan kelautan, belum lagi Satgas Desa yang Nota Bene di tunjuk dari Perangkat Desa masing-masing melalui Kepala Desa setempat, bahkan sebelum final untuk dinilai oleh KJPP, satgas melakukan beberapa kali evaluasi atau koreksi kepada setiap data dan berkas terhadap nama dan warga masing-masing di setiap tahapan sosialisasi, jadi kalau Bubicara lalai itu sesuatu yang mustahil ", tutup Bapak Adi Surya, SH.
(HAM/Tim)