Advertisement
Tulang Bawang Barat - Beberapa tempat hiburan yang ada di Tiyuh Indraloka Jaya baik itu tempat Karaoke atau remang-remang diduga tidak memiliki izin dan masih beroperasi.
Pasalnya saat awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perwakilan Pemberantas Korupsi Lampung (LPPKL) mendapatkan informasi bahwa di Indraloka Jaya ada Rumah Makan (RM) yang ada tempat karaoke atau tempat Pemandu Lagu (PL) yang sedang menemani lelaki hidung belang disuatu ruangan.
Saat didatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim disambut oleh para wanita yang diduga sedang bersiap-siap menyambut kedatangan tamu para pria hidung belang.
Menurut keterangan salah satu wanita yang ada dilokasi tersebut, dirinya menuturkan bahwa untuk melayani tamu masuk kedalam kamar mengeluarkan uang sebesar Rp 300-400ribu "iya 400/300 ribu sekali sotem dan 50ribu kami kasih sama ibu yang punya tempat kamar," ujar wanita tersebut kepada LSM.
Lalu Tim langsung menemui ibu (KD) yang punya tempat dan meminta izin konfirmasi untuk menanyakan kebenaran benar atau tidaknya (KD) menyewakan kamar.
"Iya memang benar dan saya buka-buka tempat ini dari tahun 2009 sampai sekarang, tapi mba-mba disini baru-baru," ujar ibu (KD).
Lalu ibu (KD) menuturkan bahwa dirinya tidak memiliki izin "Saya tidak memiliki izin pak, dan pak camat pun dari sini menjelaskan yang penting dibersihkan jangan ini itu katanya," ujarnya.
LSM memberitahu bahwa apa yang sudah dilakukan ibu (KD) selama ini sudah menyalahi aturan. "iya saya salah, saya mau kerja apa, saya mau disuruh ngemis atau saya mau jual narkoba," kata (KD).
Sangat miris sekali mendengar perkataan dari ibu (KD). Kemudian tak hanya satu tempat saja Tim LSM pun mendatangi tempat karaoke lainnya yang diduga tidak memili izin.
Sesampainya ditempat karaoke kebetulan ada dua wanita yang lagi ngeroom Karoke dengan laki-laki sambil nyanyi dan diatas meja terlihat ada botol minuman beralkohol.
Tim LSM dan Awak Media kemudian berbincang dengan bapak (TR) selaku pemilik tempat hiburan tersebut. TR menjelaskan bahwa ia sudah 5 tahun membuka tempat tersebut dan tidak memiliki izin. "Sudah 5 tahun, saya tidak memiliki izin yang penting jangan ada keributan," ujar TR.
TR menyadari bahwa hal sudah dilakukannya tanpa mengantongi izin itu dilarang, menurut keterangan TR bahwa kamar yang disediakannya itu sebenarnya hanya untuk wanita-wanita yang bekerja di tempat itu saja.
Tak sampai disitu Tim LSM dan Media pun lanjut menelusuri tempat hiburan yang diduga tidak memiliki izin sama sekali. Untuk itu LSM meminta kepada Satpol PP agar bisa turun langsung ketempat hiburan-hiburan yang ada di Tiyuh Indraloka Jaya.
Tim meminta kepada yang berwajib harus turun dan menelusuri ketempat karoke yang ada di Tiyuh Indraloka Jaya, kecamatan Way Kenanga, dan jika terbukti ada tempat Karaoke tidak ada izin atau ada menyediakan tempat "ngamar" dan menyediakan minuman keras serta menyediakan perempuan nakal, maka LSM meminta semua tempat yang ada di Tiyuh Indraloka Jaya dan sekecamatan Waykenanga itu harus di tutup. (holidi/TIM)