Advertisement
Tulang Bawang Barat - Seorang Warga Kibang Tri Jaya yang Berinisial SY menjumpai Media, Senin (30/05/22). SY berniat ingin menuntut mantan mertuanya yang bernama Parno, Warga Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Pasalnya sang mantan mertua berjanji ingin membantu biaya untuk mengurus perceraian.
Akan tetapi, Parno mengingkari janjinya tersebut dari beberapa tahun yang lalu sampai hari ini Senin(30/05/22) belum juga dipenuhinya.
Sedangkan surat perceraian sudah selesai "Itu semua Saya sendiri yang membiayai" tutur SY.
"Sedangkan Parno Selaku Orang Tua dari mantan suami saya Ikhsan selalu menuntut saya bagaimana caranya surat perceraian itu cepat selesai, agar Anaknya yang Bernama Ikhsan akan menikah lagi dengan Wanita lain pinta Parno kepada Saya," katanya.
Yang lebih mengejutkan SY pada saat itu Parno menemui Seorang Penghulu Bernama Anwar Warga Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang untuk minta tolong bagai mana cara nya supaya Ihsan bisa Menikah lagi tanpa menunggu Surat Percerai secara resmi keluar Kemudian Anwar mengajak Parno menemui Aparatur Tiyuh Kibang Tri Jaya.
Sesampai nya di Balai Tiyuh Parno, Anwar, dan Aparatur Tiyuh membuat kesepakatan untuk mengeluarkan Surat Kematian untuk Saya supaya Anak nya Parno Ikhsan bisa segera menikah tanpa menunggu Surat Perceraian sedangkan Saya Sendiri masih Hidup.
"Ini benar-benar sudah keterlaluan, Saya merasa di rugikan, Saya Minta Keadilan dan Saya tidak terima akan Saya Tutut mereka semua Mas," tegas SY saat memberikan keterang Kepada Tim Media.
Selanjut nya Tim Media menemui Parno untuk Konfirmasi Terkait keterangan Korban di atas,
Menurut keterangan Parno kepada media itu memang benar akan tetapi itu semua yang mengatur Anwar selaku Penghulu Saya ikut saja yang penting Anak Saya bisa segera Menikah lagi, Saya Juga menemui Anwar tidak sendiri di dampingi oleh Saudara Erwan Susanto Selaku Kepalo Tiyuh Sumber Rejo saat masih menjabat dan Saudara Junaedi salah Satu Warga Sumber Rejo Jelas" Parno saat di Konfirmasi.
Dari keterangan di atas dapat kita Duga bahwa Saudara Parno, Anwar, dan Aparatur Tiyuh Kibang Tri Jaya yang mengeluarkan Surat Kematian tersebut harus Bertanggung Jawab,
Di minta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait dapan menyelidiki Masalah tersebut agar kemudian Hari tidak terjadi hal serupa.
(Riki)