KONKRIT NEWS
Selasa, Mei 10, 2022, 20:46 WIB
Last Updated 2022-05-10T13:46:32Z
Hukum dan Kriminal

Dampingi Korban Pengeroyokan, YLHBR Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Advertisement
Muhamad Roni saat menjalani Visum


Bandar Lampung - Muhamad Roni salah satu wartawan yang dikeroyok beberapa waktu lalu, usai di visum langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (10/5/2022).

Kedatangan Muhamad Roni didampingi oleh Haerun Nawan.S,H dan tim advokasi Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR). Dirinya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polsek Sukarame untuk dapat menindak tegas para pelaku pengeroyokan atau penganiyaan yang menimpa kliennya.

Diketahui, Muhamad Roni dikeroyok secara brutal oleh lima orang yang diduga preman kampung. Pengeroyokan itu terjadi di depan rumah salah satu ketua RT Kampung Beringin, Kelurahan Campung Jaya, Bandar Lampung pada hari Senin (09/05/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

Roni mengatakan, hari itu dirinya mendampingi ketua Rt 06 Kampung Beringin melihat penggerebekan salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika oleh Kepolisian Polda Lampung.

“Saat itu saya dengan Ketua Rt dan salah satu anggota polisi di lokasi penggrebekan narkoba, kemudian sebuah motor masuk gang dan langsung marah- marah lantaran tidak diperkenankan lewat. Padahal anggota polisi sudah memberi penjelasan belum bisa melewati jalan untuk sementara,” jelas Roni.

Setelah itu, Roni mendampingi ketua Rt saat penggeledahan dirumah terduga bersama anggota polisi.

“Berselang beberapa jam sekelompok orang mendatangi rumah ketua Rt, saat itu saya sedang berada di depan rumah Rt mau keluar. Salah satu orang sempat bertanya “Siapa nama Polisi tadi.?” ya saya jawab gak tau. Langsung mereka ramai -ramai mukulin saya,” kata Roni.

Deri, Ketua Rt 06 Kampung Beringin membenarkan pengeroyokan yang terjadi di depan rumahnya, saat itu Roni tidak dapat melawan lantaran lima orang tersebut terus memukuli dengan brutal.

“Sempet melerai, cuma saat itu Roni gak bisa melawan,” kata Deri.

Roni mengalami luka memar di bagian bibir dan muka serta kepala dan melaporkan HR, FR, GL, BN dan AR ke Polsek Sukarame, dengan no laporan No. LP/332-B/V/2022/LPG /RESTA BL/ SEKTOR SKM perkara Penganiayaan Bersama sama, tertanggal 09/05/2022 yang ditanda tangani oleh AIPTU Subaryanto. (*)