KONKRIT NEWS
Senin, April 04, 2022, 00:46 WIB
Last Updated 2022-04-10T18:25:27Z
Bandar LampungDPRD Bandar Lampung

Gelar Paripurna, DPRD Bandar Lampung Tetapkan Propemperda Tahun 2022

Advertisement

 


Bandar Lampung - DPRD kota Bandar Lampung menggelar rapat Paripurna agenda penetapan Propemperda tahun 2022 yang diawali dengan laporan Bapemperda, kemudian pengambilan keputusan dan sambutan Walikota. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandar Lampung bersama Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kota Bandar Lampung menyepakati 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) skala prioritas tahun 2022.

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 itu disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (4/4/2022).


Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Sudibio Putra, menyampaikan ketujuh Propemperda Tahun 2022 dalam laporannya. Raperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung yaitu;

Pertama, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan. (Usulan Bapemperda)

Kedua, Raperda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. (Usulan Bapemperda)

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (Usulan Komisi I)

Keempat, Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. (Usulan Komisi II)

Kelima, Raperda tentang Peraturan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. (Usulan Komisi III)

Keenam, Raperda tentang Penanggulangan Bencana. (Usulan Komisi IV)

Kemudian Raperda Usulan Inisiatif Pemkot Bandar Lampung yaitu Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


“Propemperda Tahun 2022 memuat daftar kumulatif terbuka yaitu akibat putusan Mahkamah Agung, APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, serta Penataan Kecamatan dan Kelurahan,” kata Sudibio dari Fraksi NasDem Pembangunan.

Dia menjelaskan dalam keadaan tertentu, DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda karena alasan sebagai berikut:

Pertama, mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.

Kedua, menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain.

Ketiga, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu raperda yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Keempat, perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda.

Sementara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku penyusunan Promperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini adalah mengimplementasikan raperda yang akan diterbitkan, sehingga akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah tahun 2022.

"Saya berharap Raperda yang disusul dapat segera di Perdakan sesuai target dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Adv)