Advertisement
Bandar Lampung - Subdit V Ditrimsus Polda Lampung kembali melanjutkan penyelidikan perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor FA. Kali ini penyidik subdit V meminta keterangan Wandi Irawan salahsatu wartawan sekaligus saksi penting yang hadir di Cafe Dijou bersama FA.
Wandi diperiksa Selasa 5 April 2022 selama sekitar tiga jam lebih dengan didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori dari LBH -CIKA.
"Kemarin saya mendampingi klien saya Wandi memberikan kesaksian. Ada sekitar 28 pertanyaan diajukan penyidik kepada Wandi," ujar Ginda Ansori kepada awak media, Kamis 6 April 2022.
Gindha menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya seputar proses pertemuan di Cafe Dijou antara kliennya dengan FA.
"Pertanyaannya seputar proses pertemuan awal di Cafe Dijou dari awal sampai akhir, siapa saja yang hadir disana, apa yang disampaikan FA kepada wartawan," ungkapnya.
Menurut Ginda, kliennya juga ditanyakan terkait file video rekaman suara wawancara FA di Dijou Cafe.
"Pemeriksaan lainnya sekitar dua statmen FA yang berbeda. Pertama FA mengaku korban, beberapa hari kemudian dia meralat pernyataanya dengan menyatakan dia bukan korban. Dari dua pernyataan berbeda ini kan menimbulkan tanda tanya dan salahsatunya itu pasti ada yang tidak benar," tegas pria yang juga dosen ini.
Sementara Ketua Ali Sofian, dan anggota Januarius Eko Saka dari LBH Masa Perubahan selaku kuasa hukum pelapor InfoSOS yang ikut hadir untuk memberikan dukungan kepada saksi mengapresiasi kehadiran saksi wandi untuk memberikan keteragan.
"Kami turut mengapresiasi kehadiran saudara Wandi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Mudah-mudahan kesaksian yang disapaikan beliau bisa membantu penyidik mengungkap kasus ini makin terang, dan segera menaikkan status perkara dari lidik menjadi penyidikan," tegas Januarius Eko Saka.
Untuk diketahui sebelumnya Ketua DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan melaporkan FA ke Polda Lampung Senin 21 Februari 2022.
Laporan terdaftar sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan dugaan penyebaraan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.
FA dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
FA diduga menyebarkan berita bohong karena awalnya Ia awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, Sabtu 5 Februari 2022 dini hari yang diduga melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung berinisial FS.
Berdasarkan pengakuan FA, saat jumpa pers, petinggi partai NasDem di Lampung tersebut merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung.
Sebelum peristiwa dugaan pelecehaan tersebut, kedua ajudan FS lebih dulu diduga memanggil kemudian menarik paksa FA ke meja FS.
Pasca pengakuannya, FA melalui unggahan video Kamis 17 Februari 2022 menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun.
Sayangnya pasca FA memberikan klarifikasi melalui video, tiba-tiba muncul video berupa rekaman suara wawancara FA di sebuah cafe dengan sejumal awak media.
Dalam rekaman tersebut FA menceritaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media.
Sejak kasus ini bergulir penyidik Subdit V Ditkrimsus Polda Lampung sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya Ketua Junaidi Farhan dan Sekretaris DPP InfoSOS Arista Trisnandi, serta beberapa awak media. (Tim/KN)