Advertisement
Tulang Bawang Barat - Pasca diberitaan tentang dugaan penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh oknum ketua Gapoktan Karya Bakti, (SWD) mencoba suap wartawan. Minggu, (24/4/2022).
Percobaan penyuapan terhadap awak media terjadi ketika Ketut mewakili SWD menemui Jinul Arya Faizal wartawan yang turut memberitakan masalah dugaan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET.
Menurut Faizal, Ketut datang dengan membawa uang sejumlah Rp 2.000.000,- dan meminta agar permasalahan tersebut tidak dilanjutkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat itu Faizal tidak ingin menerima uang tersebut lantaran permasalahan ini akan dibawa sampai Polsek Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat. Tetapi saat dirinya sedang mengurus istrinya yang sedang sakit, tiba-tiba Ketut datang lalu menaruh uang tersebut diatas tikar, saat akan dikembalikan ia langsung pergi mengendarai sepeda motornya.
Setelah itu, Holidi selaku rekan wartawan Faisal mengkonfirmasi kepada SWD dan Ketut tentang kebenaran uang tersebut dan akan mengembalikannya, dirinya ingin agar kasus ini diselesaikan oleh yang berwajib.
Saat dihubungi via telpon SWD membenarkan bahwa dirinya yang menyuruh Ketut memberikan uang kepada Faizal "Iya saya yang menyuruhnya, saya mau agar permasahan ini tidak ditindak lanjuti," kata SWD.
Holidi dan rekan media lainnya menolak dan akan mengembalikan uang tersebut langsung kepada SWD.
"Saya dan Rekan saya tidak bisa menerima uang yang diberikan oleh pak Ketut karena kami akan melaporkan kasus ini kepada Polsek," ujarnya.
Tak berselang lama sekira pukul 17.00 WIB, Holidi dan Rekan Media Lainnya pun mendatangi kediaman SWD dan mengatakan bahwa mereka tidak bisa menerima uang tersebut.
Diberitakan sebelumnya Ketua gabungan kelompok tani Karya Bhakti yang berinisial (SWD) membenarkan bahwa dugaan telah menjual pupuk bersubsidi tersebut di atas HET memanglah benar dengan keterangan dari pemasok dan biaya lain-lain, pasalnya ia saat ini membawahi 15 kelompok tani.
Banyak warga pada saat ini mengeluh dengan mahalnya harga pupuk yang telah dijual oleh (SWD) karena tidak sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020. (TIM)